PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Umardi alias Ardi terpaksa menjadi terdakwa perkara penggelapan kendaraan bermotor dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/2/2023). Pemuda tersebut meminjam sepeda motor tetangga dan diam-diam hendak menggadaikannya untuk menebus denda tilang kendaraan yang dia alami. Saat membawanya keluar kota, Ardi mengalami kecelakaan akibat tabrak lari sehingga dapat diamankan Polisi.
Perkara berawal ketika Ardi yang tidak memiliki dokumen berkendara dan tidak menegenakan helm terkena razia oleh Polisi lalu Lintas lalu dilakukan penilangan. Karena sepeda motornya ditahan Ardi pulang ke kost menggunakan ojek online. Dia kemudian berpikir keras bagaimana cara memperoleh uang untuk membayar denda tilang demi mendapatkan kembali kendaraannya yang ditahan. Yang terpikir olehnya adalah menggelapkan kendaraan tetangganya yakni I Ketut Dhiana untuk kemudian dia gadaikan. Dia datang ke rumah I Ketur Dhiana di Jalan Danau Rangas dan bertemu istrinya yakni Ni Nyoman Lasti. Ardi mengatakan ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil sepeda motor terdakwa yang diperbaiki di bengkel.
Karena tidak curiga Lasti menyerahkan kunci kontak kendaraan Yamaha Aerox kepada Ardi. Rupanya Ardi bukan pergi ke bengkel melainkan membawa kendaraan pinjaman itu ke Desa Telong Siong Kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur. Ardi kemudian mematikan ponselnya agar tidak dapat dihubungi pemilik kendaraan.
Namun di tengah perjalanan Ardi mengalami kecelakaan dan orang yang menabraknya langsung kabur. Akibatnya kasus tersebut terungkap dan aparat Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan dari korban kemudian mengamankan Ardi. Karena mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp20 juta akibat kehilangan sepeda motor, Polisi menjerat Ardi dengan dengan Pas 372 KUHP tentang Penggelapan. dre
Bawa Kabur Kendaraan Tetangga Untuk Bayar Tilang, Ardi Terpenjara











