KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – M Tasa (50), warga Jalan Anjir Talaran km13 RT/RW 03/01 Kelurahan Antar Jaya, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, tidak bisa berkutik saat diamankan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di back up Resmob Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Marabahan Kota, Selasa (7/2). Tasa ditangkap karena menikam Muhran (45), warga Handil Barais Desa Pulau Kupang RT 05. Kecamatan Bataguh, Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saat korban melintas di warung milik Akhmad Husaini di Desa Tarung Manuah RT 04 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Saat itu korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku. Karena merasa ada yang memanggil, korban lantas berhenti dan menghampiri pelaku.
Sempat terjadi perdebatan adu mulut dan perkelahian yang akhirnya membuat korban terjatuh tersandar pada sepeda motornya. Saat korban terjatuh itulah pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan dipinggangnya. Karena tidak bisa mengelak lagi, akhirnya korban hanya bisa pasrah dan harus mengalami luka tusuk di betis sebelah kanan serta luka tusuk di punggung sebelah kanan. Pelaku meninggalkan korban yang kemudian ditolong dan dibawa oleh pemilik warung ke UPT Puskesmas Basarang untuk dilakukan penangan medis.
Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (7/2) sekitar pukul 23.00 WITA, saat berada di persembunyiannya di sebuah pondok lokasi persawahan Jalam Anjir Talaran Km 13 Desa Antar Jaya RT 003 RW 001 Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana. c-yul











