BKSDA: TORA, Wewenang BPKH yang Berikan Jawaban
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masyarakat Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, merasa keberatan dengan langkah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cagar Alam (CA)/Taman Wisata Alam (TWA) Resort Tangkiling, yang memasang patok Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada lahan warga yang memiliki sertifikat.
“Kita sudah melakukan mediasi. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban dari para pihak yang terkait. Anehnya lagi, Patok TORA malah sudah pasang di lahan kami yang sudah bersertifikat,” ujar Pemilik lahan Yona Markus Mirum, mewakili warga, kepada Tabengan, pekan lalu.
Menurutnya, dalam mediasi dan disampaikan ada 3 tuntutan kepada BKSDA CA/TWA Resort Tangkiling dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Intinya membebaskan lahan warga dari kawasan dan BKSDA CA/TWA Resort Tangkiling dan juga membebaskan seluruh lahan di kawasan Kecamatan Bukit Batu dari bentuk apapun, seperti yang diklaim BKSDA CA/TWA Resort Tangkiling.
Batas waktu yang diminta warga adalah 30 hari sejak diajukannya permohonan tersebut. Berita acara yang dikeluarkan pada 10 November 2022 lalu itu, sampai saat ini atau melewat batas waktu 30 hari, tidak ada jawaban yang diberikan oleh pihak BKSDA CA/TWA Resort Tangkiling, maupun KLHK dalam hal ini BPKH Palangka Raya atas permohonan warga tersebut.
Kepala Seksi pada BKSDA Kalteng Junet menyampaikan, masalah pemasangan patok bukan menjadi kewenangan BKSDA untuk menjawab. BKSDA CA/CWA Resort Tangkiling sebatas melakukan pengelolaan atas kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Kawasan ini tidak hanya ditetapkan, tapi juga sudah mendapatkan SK dari pemerintah.
“Kita dari BKSDA pada prinsipnya hanya melakukan pengelolaan kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan konservasi. Ada 3 pilar yang dilaksanakan dalam mengelola kawasan konservasi yang dilakukan BKSDA, yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan,” kaya Junet, saat diminta tanggapannya terkait pemasangan patok di lahan warga yang memiliki sertifikat, Kamis (16/2) di Palangka Raya.
Menurut Junet, berkenaan dengan pemasangan patok, bukan menjadi kewenangan atau tanggung jawab BKSDA. Pemasangan patok, terlebih patok yang berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), menjadi kewenangan BPKH. Artinya, BPKH lebih memahami dimana titik koordinat, rute,maupun peta, termasuk hal teknis lainnya.
Sebagai tambahan, ungkap Junet, BKSDA CA/TWA Resort Tangkiling ditunjuk pada tahun 1977, lalu ada perubahan SK di tahun 2012. ded











