PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) menimbulkan polemik dan penolakan. Penolakan pemilihan bermula dari diperpanjangnya masa jabatan Prof Kumpiady sebagai Dekan FISIP UPR. Padahal, masa jabatan Prof Kumpiady berakhir pada 31 Agustus 2020 lalu.
Alih-alih memberhentikannya dari jabatan dekan dan menunjuk Plt atau Pj, justru masa jabatan yang diperpanjang. Demikian dikatakan Dosen FISIP UPR, Paulus Alfons Yance Dhanarto, perihal penolakan perpanjangan masa jabatan Prof Kumpiady sebagai Dekan FISIP UPR.
Menurutnya, mengacu pada statuta UPR Pasal 60 ayat (1), Dekan diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir. Persoalan menjadi runyam adalah ketika masa jabatan Dekan FISIP berakhir. Rektor pada saat itu tidak memberhentikan Dekan FISIP UPR dan menunjuk PLT atau PJ, melainkan memperpanjang masa jabatan Prof Kumpiady sebagai Dekan FISIP UPR sampai dilantiknya Dekan Definitif.
Apa yang dilakukan Rektor ini, kata Paulus, yakni perpanjangan tanpa batas waktu dan tanpa mekanisme PLT atau Pj, lewat Surat Keputusan Rektor UPR Nomor 2641/UN24/KP/2020 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dekan FISIP UPR.
Akibat SK Rektor ini, Prof Kumpiady diperpanjang masa jabatannya selama kurang lebih 2,5 tahun, atau lebih dari setengah periode.
Ditegaskan Paulus, bahwa perpanjangan masa jabatan Dekan tidak dikenal dalam peraturan perundangan manapun, termasuk Statuta UPR. Menggugat SK Rektor ini ke PTUN, dinilai sudah terlambat karena sudah lewat dari 90 hari. Walaupun tidak ada gugatan PTUN dan dianggap sah, SK Rektor UPR ini bertentangan dengan Statuta UPR yang menyatakan, Dekan diberhentikan karena masa jabatannya berakhir.
“UPR sendiri memiliki statute, yakni Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Statuta UPR. Ini adalah dasar pembuatan aturan dan keputusan di lingkungan UPR. Statuta ini posisinya lebih tinggi dari peraturan rektor, sehingga tidak dapat dibatalkan atau diabaikan oleh peraturan rektor. Padahal langkah Rektor memberhentikan Dekan karena masa jabatan berakhir dan kemudian menunjuk Plt atau Pj adalah sebuah kebijakan yang benar, dan sesuai aturan,” kata Paulus, dalam keterangan resminya atas kisruh pemilihan Dekan FISIP UPR, pekan lalu.
Itu dari sisi status Dekan, tambah Paulus, dari sisi pemilihan, Statuta Pasal 48 ayat (2) huruf (d) menetapkan “panitia pemilihan dekan menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas”. Namun demikian, Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan Fakultas di Lingkungan UPR pasal 6 huruf (d) menyatakan “Apabila batas waktu yang ditentukan belum terpenuhi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c, maka anggota senat dapat memilih bakal calon dekan, dan rektor berhak menetapkan bakal calon Dekan”.
Pemberlakuan peraturan Rektor, jelas Paulus kembali, memiliki substansi yang bertentangan dengan statute. Dimana statuta mensyaratkan bakal calon dekan tidak boleh kurang dari 3, sementara peraturan rektor memberikan ruang untuk menyerahkannya kepada keputusan Rektor, apabila jumlah bakal calon yang diajukan kurang dari 3 orang. Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2019, melampaui batas kewenangannya, karena bertentangan dengan Statuta yang adalah Peraturan Menteri.
Apabila dilihat dari sejarah, Paulus menceritakan, Peraturan Rektor ini diterbitkan sebagai acuan ketika pada waktu itu akan dilakukan proses perubahan statuta, namun sampai hari ini belum terwujud.
Menggunakan peraturan Rektor yang bertentangan dengan Statuta atau Peraturan Menteri, dan mengharuskan Rektor untuk menetapkan, sama saja meminta rektor melanggar statuta. Peraturan Rektor tidak ada klausul yang menyatakan, Rektor harus menetapkan usulan senat fakultas ini. Pada teks dinyatakan “Rektor berhak untuk menetapkan”.
“Namun sekali lagi, hal ini bertentangan dengan statuta,” pungkas Paulus. ded











