-
Spirit Kalteng

UD Bintang Dilaporkan ke Menkeu dan Dirjen Pajak

36
×

UD Bintang Dilaporkan ke Menkeu dan Dirjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim/FOTO ISTIMEWA
-

Suriansyah Halim: Diduga Tunggak Pajak Rp14 Miliar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang UD Bintang, Yanto Gunawan melalui Penasihat Hukum Suriansyah Halim melaporkan tunggakan pajak senilai lebih dari Rp14 miliar dari bekas tempat kerja kliennya tersebut ke Kementerian Keuangan (Menkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ketika ada penagihan tunggakan pajak, UD Bintang mendadak berganti nama dan klien saya dirugikan karena diberhentikan oleh pemiliknya secara sepihak tanpa mendapat komisi yang dijanjikan,” sebut Halim, Sabtu (18/2).

Tidak hanya melapor ke DJP, Yanto juga memasukkan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan satu gugatan wanprestasi atau ingkar janji pada dua Pengadilan Negeri (PN) berbeda.

Menurut Halim, pada PN Sampit terdapat dua gugatan PMH, yakni terkait UD BPC yang menggunakan izin penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A, namun kenyataannya juga menjual golongan B dan C yang tanpa dilengkapi izin. Yanto juga menggugat PMH terkait audit yang mencantumkan minol golongan B dan C, tapi menyebutnya sebagai golongan A.

“Hasil audit itu digunakan sebagai bahan melaporkan klien saya ke polisi,” kata Halim.

Sedangkan gugatan wanprestasi pada PN  Surabaya terkait tuntutan pemenuhan janji hak berupa komisi sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih selama dia bekerja atau sebesar lebih dari Rp62,718 miliar.

“Komisi tersebut sudah tercantum dalam akta notaris,” jelas Halim.

Gugatan pada PN Surabaya karena menyesuaikan poin dalam klausul akta notaris yang menyatakan, apabila terjadi permasalahan, maka proses hukum dilakukan pada PN Surabaya.

Menurut Halim, meskipun UD Bintang dinyatakan sudah tidak ada, pada lokasi yang sama telah berdiri UD BPC yang pemiliknya merupakan keluarga PT BANK yang dahulu menjadi distributor minol ke UD Bintang di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Halim juga menunjukkan bukti akta notaris yang berisi bahwa keuntungan dan kerugian dari UD Bintang ditanggung oleh pendiri atau pemilik dari PT BANK. Sedangkan Yanto hanya sebagai karyawan pada UD Bintang yang nantinya mendapatkan komisi, sehingga tanggungan pajak juga menjadi tanggung jawab pemilik PT BANK.

“Bukan cuma bukti notaris, siapa wajib pajak yang harus membayar pajak juga tertulis dalam berita acara DJP,” ungkap Halim.

Tanggung jawab tunggakan pajak tidak begitu saja terhenti saat UD Bintang tiba-tiba ditutup tanpa kejelasan dan berganti dengan perusahaan lain yang memiliki bidang usaha dan pada lokasi usaha yang sama.

“Pihak pajak dapat menyita aset perusahaan bersangkutan untuk menutupi tunggakan pajak,” pungkas Halim. dre

-
-
-