Spirit Kalteng

TIDAK ADA ISTILAH TPS HILANG-TPS Pemilu 2024 Dilakukan Penyesuaian

34
×

TIDAK ADA ISTILAH TPS HILANG-TPS Pemilu 2024 Dilakukan Penyesuaian

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 tinggal menghitung hari atau tepatnya 353 hari lagi. Tahapan demi tahapan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang. Mulai dari  tahapan verifikasi partai politik, verifikasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sampai pada pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja, mengatakan, pada dasarnya tidak ada istilah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hilang. TPS yang ada di sebenarnya dilakukan penyesuaian, yang tujuannya memberikan kemudahan, dan efektivitas saat pelaksanaan pemilu serentak nanti. Setiap TPS ditargetkan memiliki jumlah pemilih yang sama, yakni 300 pemilih.

“Jadi Tidak ada istilah TPS hilang. Sebenarnya, TPS-TPS tersebut dilakukan penyesuaian sesuai dengan syaratnya, yakni 1 TPS 300 pemilih. Pemberlakuan syarat inilah yang membuat TPS menjadi mengalami perubahan. Contoh, di kota Palangka Raya, rencana awal membuat sebanyak 947 TPS. Namun hasil evaluasi yang dilakukan bersama dengan KPU Kalteng, maka dilakukan penyesuaian menjadi sebanyak 794 TPS,” kata Wawan, saat dikonfirmasi terkait dengan TPS pemilu serentak 2024, Jumat (24/2) di Palangka Raya.

Mengapa terjadi penyesuaian, kata Wawan, dari sebelumnya 947 TPS menjadi 794 TPS, ini dikarenakan syarat jumlah pemilih yakni 300 pemilih. Apabila dipaksakan 947 pemilih, maka ada TPS yang jumlahnya tidak mendekati 300 pemilih. Sebab itulah, TPS di Palangka Raya yang awalnya 947 TPS, setelah dilakukan penyesuaian dengan syarat 300 pemilih maka diperolehlah  794 TPS di Palangka Raya pada pemilu 2024.

Wawan mengatakan, memaksakan jumlah TPS tidak sesuai dengan syarat 300 pemilih, akan membuat keberadaan TPS akan menjadi tidak efektif dan efisien. Jadi, tidak ada istilah hilang TPS, karena TPS yang ada saja statusnya masih rencana. Sekarang ini masih dalam proses coklit. Hasil coklit inilah nantinya yang akan menentukan keberadaan TPS di Kalteng.

Bukan tidak mungkin, tambah Wawan, TPS akan mengalami penambahan apabila hasil dari coklit ternyata diperlukan penambahan. Sejumlah alasan seperti konsentrasi pemilih bertambah, ataupun alasan lainnya yang dapat membuat TPS harus dilakukan penambahan. Jadi, sekarang ini proses coklit masih berjalan, tunggu saja, dan sukseskan pelaksanaan coklit, baru kemudian dapat dilakukan evaluasi berapa TPS yang ada di Kalteng nantinya.

Coklit daftar pemilih, ungkap Wawan, juga dapat menentukan penyesuaian TPS. Misalnya, pemilih pada satu TPS jumlahnya tidak mencapai 300, dan masih bisa digabung dengan pemilih dari TPS lain. Usai tahapan coklit, dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), dan barulah nantinya akan ditetapkan menjadi DPT. Masyarakat diharapkan untuk dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *