PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Leo Saputra terbukti melakukan pencurian buah sawit dari perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), sehingga terpaksa menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/2).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Saputra dengan pidana penjara selama satu tahun,” vonis Hotma Edison Parlindungan Sipahutar selaku Ketua Majelis Hakim.
Selain putusan penjara, Majelis Hakim juga menyatakan mobil pikap Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam aksi pencurian agar dirampas untuk negara. Saat kejadian, Satuan Pengamanan (Satpam) PT BUM dan polisi memergoki Leo bersama Holdi dan Mindot. Namun, Holdi berhasil melarikan diri ke dalam rimbunan semak saat dalam perjalanan. Kemudian sejumlah orang bersenjata tajam juga mencegat rombongan tersebut dan mengambil paksa Mindot lalu membawanya pergi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Leo, Mindot, dan Holdi berangkat menggunakan mobil pikap untuk mengambil buah sawit dari kebun Siwel, Jumat (11/11/2022) sore. Namun karena hujan lebat, mobil tidak menanjak jalan berbukit di jalan areal BUM 3 Afdeling 12 Blok ZB 22/23 Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu timbul niat mereka mengambil buah sawit milik PT BUM tanpa izin. Holdi bertugas memanen tandan buah sawit, sedangkan Leo dan Mindot memikul buah sawit ke pinggir jalan. Malam harinya mereka menginap di rumah Mindot. Keesokan harinya, mereka bertiga kembali kelokasi penumpukan buah sawit yang telah diambil sebelumnya, kemudian mulai memindahkan buah sawit ke dalam satu mobil pikap Daihatsu Grand Max kemudian berangkat untuk menjualnya pada pengepul buah sawit.





