PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pernyataan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Otto Syamsu Rizal kepada media yang membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp14 miliar dari PT BANK yang merupakan distributor minuman beralkohol justru memunculkan dugaan baru.
Praktisi Hukum Suransyah Halim menyebut tunggakan yang telah ditagihkan kepada PT BANK dan atau UD Bintang dengan nominal Rp14 miliar lebih tersebut sangat pas dengan istilah pucuk gunung es di laut, karena yang terlihat dan ditagihkan tersebut sebenarnya lebih kecil dari yang seharusnya.
“Jika ada keterlibatan pegawai pajak yang membiarkan dan atau mendapat keuntungan dari kerugian negara lebih dari Rp14 miliar tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja turun untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan jika ditemukan dugaan kerugian negara oleh tindakan pegawai pajak,” tegas Halim
Halim memaklumi sikap KPP karena memang tidak wajib menyampaikan ke publik tentang tunggakan pajak orang atau badan hukum.
“Tetapi sebagai praktisi hukum, saya sangat mengharapkan KPP bisa tegas terhadap para penunggak pajak segera lakukan penagihan dari nominal kecil jika tidak mau atau tidak mampu maka sidang aset solusinya,” tegas Halim.
Sehingga tidak perlu seperti KPP saat ini setelah dua Kepala KPP akhirnya barulah Kepala KPP yang ketiga dapat tegas menyelamatkan atau mengurangi kerugian negara seperti dalam perkara ini.
Halim merupakan Pengacara yang mendampingi mantan Kepala Cabang UD Bintang, Yanto Gunawan baik dalam gugatan perdata maupun dugaan pidana. Yanto dipecat setelah UD Bintang mendadak ditutup tanpa sebab yang jelas usai mendapat tagihan pajak senilai miliaran rupiah. Karena dalam akta notaris menyebut Yanto sebagai karyawan, maka dia menuntut pihak PT BANK selaku pemilik UD Bintang untuk membayar komisi penjualan selama dia bekerja atau sebesar Rp63 miliar.
Karena tidak dibayarkan, Yanto menahan sejumlah aset perusahaan berupa minuman beralkohol sebagai kompensasi dari komisinya yang belum terbayar. Akibatnya, Yanto justru dipidanakan dengan tuduhan telah menggelapkan aset perusahaan. Dalam perlawanannya, Yanto mengungkap adanya tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar dari UD Bintang tersebut.
“Puncak gunung es atau tip of the iceberg yang akhirnya diakui juga oleh Kepala KPP Palangka Raya adalah sudah melalui proses yang sangat panjang oleh klien saya,” kata Halim.
Laporan tentang tunggakan pajak itu tidak hanya kepada petugas pajak, gugatan pengadilan, bahkan sampai kepada laporan dari Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak di Jakarta, Korwil Pajak Kalselteng, dan KPP Palangka.
“Bahkan menurut klien saya tunggakan sebesar 14 M lebih itu seharusnya bisa lebih besar lagi jika PT BANK melalui UD Bintang jujur melaporkan penjualan minuman beralkoholnya. Karena menurut data klien saya yang dilaporkan tersebut baru sekitar 10 hingga 20 persen saja,” yakin Halim. Dia menyatakan Yanto Gunawan senantiasa siap diperiksa dan memberikan bukti terkait laporan mereka di Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak Pusat, Korwil Kalselteng, dan KPP Palangka Raya. dre











