KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan Kades Tumbang Jala, Kecamatam Petak Malai, berinisial WN sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. WN merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes.
Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan pihaknya resmi menerbitkan DPO terhadap satu orang tersangka WN, seorang Kepala Desa Tumbang Jala. WN tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Benar tersangka WN telah resmi kami tetapkan sebagai DPO pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 ini,” kata Erfandy, Selasa (7/3). Menurut Erfandy, surat DPO diterbitkan setelah tersangka WN selaku Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Bahkan penyidik sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal tersangka WN, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini. Kejari Katingan juga telah mengirimkan surat bantuan pencarian DPO kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna mempercepat pencariaan yang bersangkutan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka WN agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan,” ungkap Erfandy. WN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan pada 14 Desember 2022, setelah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan tersangka WN dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021. “Akibat perbuatan tersangka WN, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500.000.000,” kata Erfandy. c-sus











