Pulang Pisau

Diskominfostandi Pulpis Sosialisasikan KIP di Kecamatan Maliku

90
×

Diskominfostandi Pulpis Sosialisasikan KIP di Kecamatan Maliku

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI- Peserta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Diskominfostandi Pulpis, di Aula Kantor Kecamatan Maliku, foto bersama, Selasa (14/3/2023). TABENGAN/YAKIN

 PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) kembali melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (14/3/2023), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Maliku.

Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulpis Moh. Insyafi melalui Kepala Bidang (Kabid) Layanan Informasi dan Informatika Wardoyo mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mendorong seluruh desa agar membentuk Tim PPID Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 2 angka 1.

Setiap informasi publik terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

“Tentang layanan informasi publik desa yang mana pada bagian kedua pasal 8 angka 1, desa memiliki kewajiban dalam pembentukan atau penetapan PPID Desa,” bebernya.

Sambung Wardoyo, sebelum penetapan PPID Desa, Pemerintah Desa terlebih dahulu menetapkan Peraturan Desa mengenai KIP. Adapun informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu: 1) informasi publik desa secara berkala, 2) informasi publik desa secara serta merta, 3) informasi publik desa setiap saat dan 4) informasi yang dikecualikan.

Dengan demikian, kata Wardoyo, agar masing masing desa segera membentuk PPID Desa guna mengimplementasikan Undang-Undang dan Peraturan KIP yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *