Terpisah, Camat Maliku, Efri Gusyl Pani mengapresiasi atas pelaksanaan sosialisasi di Kecamatan Maliku yang dilaksanakan oleh Diskominfostandi Kabupaten Pulpis.
“Harapannya dengan adanya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yaitu sebagai pedoman kepada pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di desa,” beber Camat.
Selain itu, lanjut Camat, agar masyarakat dapat turut serta mengontrol pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa.
Untuk diketagui, peserta yang diundang pada kegiatan tersebut yakni Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Maliku, dan sebagai narasumber/pemateri Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostandi, Wardoyo. c-mye











