-
Spirit Kalteng

Pemerintah Tidak Tegas Menindak Angkutan PBS

36
×

Pemerintah Tidak Tegas Menindak Angkutan PBS

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA JALAN RUSAK-Kondisi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Rabu (15/3) 
-

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID– Kemacetan yang terjadi di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya hingga kini menjadi sebuah fenomena yang tak dapat dihindari. Hal tersebut dikarenakan masih sangat tingginya intensitas kendaraan angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang mengangkut hasil produksinya menggunakan ruas jalan umum.

Hampir setiap hari kemacetan terjadi di ruas jalan tersebut yang didominasi oleh kendaraan-kendaran PBS. Dan juga yang menyebabkan kemacetan tersebut merupakan kendaraan PBS itu sendiri. Kendaraan PBS sering rusak di tengah jalan, tak mampu menanjak, bahkan terbalik, sehingga membuat ruas jalan umum menjadi lumpuh tak dapat dilalui.

Seperti halnya yang terjadi, Rabu (15/3), di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tepatnya di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, kembali terjadi antrean akibat rusaknya kendaraan PBS di tengah jalan. Ruas jalan kembali lumpuh.

Memang kini ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah dilakukan perbaikan, hanya beberapa titik yang masih mengalami kerusakan. Namun, dengan masih tingginya intensitas kendaraan PBS menggunakan ruas jalan tersebut, dinilai sangat membahayakan bagi pengguna jalan umum, dan pemandangan antrean truk PBS akan selalu terlihat setiap hari.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat Gunung Mas dalam mengambil haknya atas jalan umum tersebut, bahkan telah dilakukan pemblokadean ruas jalan di Desa Tanjung Karitak pada 5 januari 2022. Namun hingga kini, truk angkutan PBS masih saja menggunakan ruas jalan umum tersebut untuk mengangkut hasil produksinya.

Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas menilai, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak tegas dalam menindak angkutan PBS yang masih menggunakan ruas jalan umum tersebut.

Sebab, sebelum masuk melalui ruas jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya, angkutan PBS terutama yang bergerak di bidang pertambangan terlebih dahulu melintasi ruas jalan menuju Tahura Lapak Jaru yang merupakan milik kabupaten.

“Apabila pemerintah memang benar-benar serius dan tegas dengan permasalahan ini, maka hentikanlah truk angkutan PBS menggunakan ruas jalan menuju Tahura Lapak Jaru yang panjangnya 7,5 kilometer itu. Ini merupakan kewenangan Bupati Gunung Mas karena jalan tersebut dibangun dari APBD murni Kabupaten Gunung Mas. Sehingga truk angkutan tersebut tidak akan melewati ruas jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, kendaraan angkutan PBS memang tidak boleh melalui ruas jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya.

Selain itu, tingginya aktivitas angkutan PBS menggunakan ruas jalan umum akan membahayakan pengguna jalan umum, terutama para pengunjung Tahura Lapak Jaru. Akibat angkutan PBS yang sangat mendominasi jalan umum saat ini, sering terjadi kecelakaan menyebabkan korban jiwa dan juga terjadinya kemacetan di ruas jalan umum tersebut.

“Aktivitas angkutan truk yang melintas di jalan umum ini sangat membahayakan pengunjung Tahura yang merupakan salah satu lokasi pariwisata unggulan. Padahal, pariwisata adalah salah satu dari program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Gumas, yakni Smart Tourism. Di mana akhirnya PBS juga melalui ruas jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya,” tuturnya.

Untung Jaya Bangas bersama dengan masyarakat Gunung Mas telah melakukan berbagai upaya dalam membela hak masyarakat terkait dengan penggunaan ruas jalan umum tersebut. Dimulai dari aksi-aksi masyarakat dan bahkan pertemuan dengan berbagai pihak, bahkan hingga penutupan ruas jalan telah dilakukan. Ia menuturkan jika perjuangan untuk hak masyarakat akan terus dilanjutkan hingga masyarakat bisa mendapatkan apa yang memang menjadi miliknya.

Menurutnya, angkutan PBS sangatlah mengganggu aktivitas masyarakat umum dalam berbagai kegiatan dan menimbulkan naiknya bahan pokok serta bahan kebutuhan masyarakat lainnya. Selain merusak jalan, dari aktivitas angkutan truk PBS batu bara, HPH, dan kelapa sawit, juga mengakibatkan pencemaran, baik itu bahan kimia berbahaya, partikel debu, pencemaran air, dan pengrusakan lingkungan.

“Kegiatan angkutan PBS tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan umum dan sangat jelas bertentangan dengan UU, peraturan dan AMDAL dalam perizinan PBS tersebut,” pungkasnya. c-hen

-
-
-