PEMKAB KOTIM

Bupati Ingatkan Perusahaan Bayar THR

24
×

Bupati Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Jelang pelaksanaan perayaan hari besar keagamaan umat kristiani, Natal pada 25 Desember mendatang, Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada para karyawannya. Dirinya berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan apa yang menjadi hak bagi karyawan salah satunya THR.

“Meski saya mendengar untuk pembayaran THR di Kotim jelang natal tidak pernah ada masalah karena perusahaan di wilayah ini sudah mengerti hal tersebut,namun saya tetap ingatkan supaya pembayaran tidak telat” terangnya Minggu (18/12).

Selain itu Halikinnor juga mengatakan bahwa pemberian THR kepada karyawan perusahaan swasta itu sudah diwajibkan dan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Karena itu lanjutnya, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya itu kepada karyawannya maka akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan keras hingga sanksi tegas baik berupa denda hingga pencabutan izin operasi.

“Karena itu hal ini penting untuk diingatkan dari awal, agar perusahaan mempersiapkan anggaran untuk THR karyawannya dan para karyawan pun turut sama-sama mengawasi terkait hak yang hak didapat dari perusahaan tempatnya bekerja. Kita juga tidak ingin nanti ada masalah dibelakangan hari, karena sejak saat ini mulai kita ingatkan,” pesannya. (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *