PEMKAB KOTIM

GDPK Lima Pilar Upaya Menangani Permasalahan Pembangunan

31
×

GDPK Lima Pilar Upaya Menangani Permasalahan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kotim Fajrurrahman ketika menghadiri pembukaan GDPK lima pilar (IST)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menilai jika Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) lima pilar Kabupaten Kotim tahun 2022-2047 merupakan salah satu instrumen sebagai manifestasi upaya secara komprehensif untuk menangani permasalahan pembangunan dengan mengedepankan ekonomi development.

Sebagai gambaran singkat salah satu indikasi permasalahan yang juga merupakan indikator kesejahteraan dan target kinerja Pemkab Kotim yakni tingkat kemiskinan.

Berdasarkan data BPS, terjadi peningkatan jumlah absolut penduduk miskin dari 26.640 jiwa di tahun 2020  menjadi 27.060 jiwa di tahun 2021 atau meningkat dari 5,62 persen di tahun 2020 menjadi 5,91 persen di tahun 2021.  Indikator ini juga diperkuat dengan peningkatan indeks kedalaman kemiskinan yakni dari 0,87 di tahun 2020 menjadi 0,89 di tahun 2021, serta peningkatan indeks keparahan kemiskinan dari 0,16 di tahun 2020 menjadi 0,20 di tahun 2021.

“Beberapa capaian tersebut di atas mengindikasikan bahwa ada aspek-aspek yang harus dibedah untuk diidentifikasi akar permasalahannya. Dengan demikian intervensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat lebih tepat sehingga memberikan hasil yang lebih optimal. Untuk itulah diperlukan data-data yang akurat dan dokumen-dokumen referensi yang dapat  diandalkan dalam mendukung proses penentuan kebijakan, dan salah satu dokumen tersebut adalah GDPK,” ujarnya dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman pada acara GDPK lima pilar Kabupaten Kotim tahun 2022-2047 di Aula Kantor Bappelitbangda Kotim Rabu (21/12).

Dilanjutkannya sebagai Bupati dan sebagai putra daerah tentunya dirinya  sangat mendambakan kesejahteraan bagi tiap elemen masyarakat di Bumi Habaring Hurung .Oleh karena itu dirinya  mengapresiasi adanya kegiatan yang dilaksanakan saat ini, mengingat bahwa pembangunan kependudukan secara  substantif menempatkan masyarakat selayaknya sebagai subyek pembangunan.

Dilanjutkannya , Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui 5 pilar yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga,penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut, maka Pemkab Kotim perlu menyusun GDPK lima berita sebagai acuan pembangunan kependudukan dalam upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan  administrasi kependudukan.

Secara keseluruhan, GDPK tidak hanya menjabarkan permasalahan, namun juga potensi-potensi pemanfaatan sumberdaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penyusunan GDPK untuk mempersiapkan tiap daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah menghadapi bonus demografi  yang diperkirakan terjadi pada tahun 2030. Bonus demografi adalah suatu kondisi dimana populasi masyarakat akan didominasi oleh individu-individu dengan usia produktif.

Usia produktif yang dimaksud adalah rentang usia 15 hingga 64 tahun. Titik ini menjadi peluang besar bagi sebuah daerah untuk meningkatkan performa ekonomi industri. Dengan pembangunan kependudukan yang tepat dan  terukur, akan tercipta sumber daya manusia yang berkualitas sehingga bonus demografi dapat menjadi kekuatan yang signifikan dalam mencapai tujuan pembangunan. Sebaliknya, jika pembangunan manusia tidak optimal, maka bonus  demografi hanya akan menambah beban dan permasalahan di daerah. (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *