PEMKAB KOTIM

Tujuh Zonasi Parkir di Kotim Mulai Dilelang

17
×

Tujuh Zonasi Parkir di Kotim Mulai Dilelang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan lelang parkir sebanyak tujuh zonasi.

Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere mengatakan zonasi parkir ini terdapat disejumlah tepi jalan sebagai parkir umum.

“Ini zonasi parkir tepi jalan, kalau parkir khusus tidak lelang, diatur khusus.Ini lelang secara manual yang kami minta dilaksanakan oleh LPSE.

Parkir ini dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku pemenang lelang,” ujarnya Rabu (21/12).

Dilanjutkannya jika lelang pemanfaatan barang milik daerah berupa kerjasama pemanfaatan pengelolaan parkir tahun 2023 lingkup Dishub Kotim ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan sektor parkir. Sehingga nantinya pengelolaan parkir ini ditangani pihak ketiga sebagai pemenang lelang.

Tujuh zonasi parkir tersebut yakni, pertama pengelolaan parkir zona satu Jalan Iskandar kawasan pertokoan serasi, kedua zona dua Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) luar, ketiga zona lima Jalan Rahmadi Usman dan zona 15 Jalan A. Yani, keempat pengelolaan parkir zona 9 Jalan HM. Arsyad dan zona 13 Jalan Pelita, kelima pengelolaan parkir zona 10 Jalan MT Haryono, keenam zona 34 kawasan Pasar H. Umar Hasyim Samuda, terakhir pengelolaan parkir ketujuh, zona 35 kawasan Pasar Parenggean.

Pihaknya melakukan lelang parkir ini sebagai bentuk tranparansi. Sehingga nantinya siapa saja bisa ikut lelang parkir sesuai dengan ketentuan. Maka pemenang lelang harus mengelola parkir secara benar.

“Dengan hal ini maka tidak ada lagi kecurigaan maupun apapun terhadap kami. Jadi kami coba melakukan ini lewat LPSE  sebagaimana syarat yang telah ditetapkan agar bisa mengikuti lelang. Sehingga untuk 7 zonasi itu kami bisa mendapatkan pemenangnya yang akan melaksanakan kegiatan parkir di tahun 2023,” tandasnya.

Sementara itu, pengumuman lelang parkir mulai tanggal 19 Desember sampai dengan 23 Desember 2023, yang informasinya dapat di akses melalui, http://lpse.kotimkab.go.id; http://dishub.kotimkab.go.id; http://diskominfo.kotim.go.id. (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *