Hukrim

Pelaku Penikaman di Wisma Polda Kalteng Divonis 3 Tahun

28
×

Pelaku Penikaman di Wisma Polda Kalteng Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PENIKAMAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bayu Hardianto terbukti bersalah menikam temannya dengan gunting saat mabuk alkohol dan narkotika. Ironisnya, kejadian penganiayaan tersebut berlangsung di Wisma Kemala Bhayangkara Polda Kalteng tempat mereka menginap. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama  3 tahun,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/3).

Perkara berawal ketika Bayu bersama Seimani, Lius Nadi, dan Suryadi berangkat dari Kalimantan Barat ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggunakan travel yang dikemudikan oleh Irwan. Dalam perjalanan menuju perusahaan tempat bekerja, mereka menginap di Hotel Purnama Kabupaten Gunung Mas. Mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Palangka Raya, Rabu (16/11/2022) malam.

Setibanya di Kota Palangka Raya, pihak travel mengantar mereka menuju ke rumah Kost di Jalan Temanggung Tilung. Saat berada di kost tersebut mereka sempat mengisap narkotika jenis sabu. Sekitar tengah malam, usai mencari makan di taman wisata kuliner Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, mereka menginap di Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng.

Tidak berapa lama, mereka menggunakan mobil milik Jodi untuk pergi ke warung lintas lingkar luar Jalan Mahir Mahar dan meminum tiga botol minuman beralkohol, Kamis (17/11/2022) dini hari. Pagi harinya, mereka ke tempat pencucian mobil dan  mengganti oli di Jalan G Obos, lalu kembali ke Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng. Dalam kamar wisma, Bayu mendengar pesan suara dari ponsel milik korban yakni Suryadi yang berbahasa Dayak Ela.

Bayu pahami bahwa isi pesan suara tersebut adalah “Barangnya sudah diamankan, orangnya juga sudah saya amankan ke Sintang,” isi pesan suara itu. Bayu menduga pesan suara yang sengaja dikencangkan volumenya oleh korban itu berkaitan dengan adiknya yang baru mengalami kecelakaan kendaraan. “Awalnya saya biasa saja. Tapi waktu dia (korban) bilang itu upah yang sepadan, saya emosi,” terang Bayu.

Akibatnya, Bayu mengambil satu buah gunting yang ada di dalam tas ransel dan menusukan ke arah dada korban sebanyak tiga kali sehingga mengenai dada sebelah kanan. Dia juga menusuk bagian punggung korban yang berusaha berlari keluar kamar untuk menyelamatkan diri. Korban kabur dari kamar wisma lalu berlari menuju kearah Masjid yang ada petugas kepolisian. Melihat korban yang terluka petugas kepolisian membantu untuk mengamankan Bayu. Aparat kepolisian sempat mengejar Bayu hingga ke Jalan Tjilik Riwut sebelum berhasil mengamankannya.

Perbuatan Bayu mengakibatkan Suryadi  mengalami luka tembus masuk pada dada kanan dan kiri, yang menyebabkan kebocoran-udara dan pendarahan pada paru-paru kanan dan kiri. Dalam kesimpulan visum, korban mengalami luka-luka yang disebabkan oleh benda tajam yang dapat menyebabkan ancaman gagal nafas dan kematian. Bayu akhirnya terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Dalam persidangan, sejumlah saksi yang disebut Bayu ikut mengisap sabu bersamanya tidak mau hadir memberikan keterangan dalam persidangan.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *