Hukrim

Nodai Gadis di Bawah Umur, Pemuda Pulpis Ditangkap

22
×

Nodai Gadis di Bawah Umur, Pemuda Pulpis Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN - Terlapor W saat diamankan di Mapolres Pulpis terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jum’at (24/3) sekira pukul 01.00 WIB, dan yang terakhir kali pada hari Minggu (26/3) sekira pukul 20.00 WIB, di dalam kamar terlapor inisial W (22), Jalan Masrumi Layar, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Diketahui, terlapor menyetubuhi korban Bunga yang baru berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kahayan Hilir berstatus pelajar Kelas 2 SMP. Korban disetubuhi berkali-kali setelah dibujuk dan dirayu. Pelaku mengatakan jika terjadi apa–apa dengan korban, maka terlapor akan bertanggung jawab.

Pertama kali terjadi perbuatan terlarang itu pada Jumat (24/3), kemudian kembali diulang pada Sabtu (25/3), ketiga pada Minggu (26/3). Semua terjadi di dalam kamar terlapor di Jalan Masrumi Layar Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.

Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah pelapor inisial S dan orangtua korban mencari keberadaan korban, karena sejak Sabtu sekira pukul 20.00 WIB hingga Minggu pukul 20.00 WIB, korban tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya pelapor ke Polsek Kahayan Hilir untuk mencari keberadaan anak korban. Lalu Polsek Kahayan Hilir bersama jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau mencari kebaradaan korban. Dari pencarian tersebut ditemukan satu sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai oleh korban berada di dalam rumah terapor. Terlapor memberitahukan bahwa korban berada di rumah terlapor, dan mengakui telah melakukan hubungan badan.

Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau.  Terlapor dikenakan Pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan, baju lengan pendek warna ungu merk Lemone, celana panjang warna merah muda, celana dalam warna merah muda, celana pendek warna abu-abu, sepeda motor CBR 150 warna hitam, dan handphone merk OPPO F5 warna hitam.

“Tindakan yang kita ambil yaitu mencatat dan meminta keterangan Pelapor dan saksi-saksi, membuat Laporan Polisi, memeriksa saksi saksi, menangkap terlapor dan melakukan proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. c-mye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *