PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan dan sejumlah perwakilan masyarakat Palangka Raya, menggelar aksi damai di depan Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya, Rabu (29/3) pagi. Ormas yang turun ke lapangan seperti Gerakan Pemuda Dayak (Gepak), Batamad dan Ormas lainnya.
Massa yang berjumlah ratusan orang tersebut, menuntut transparansi dan keterbukaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang selama ini dinilai kurang terbuka dan minim sosialisasi.
Dalam aksi tersebut, pihak ATR BPN mengundang 10 orang perwakilan untuk berdiskusi dan mediasi oleh jajaran kepolisian di dalam Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya.
Dalam pertemuan itu, Koordinator Lapangan aksi damai Bambang Sakti menegaskan, pihaknya menyampaikan 7 tuntutan kepada jajaran ATR BPN Palangka Raya.
“Yang pertama, kami berharap adanya kejelasan realisasi TORA sejak 2019-2022. Kedua, agar BPN diminta untuk segera menyosialisasikan Program TORA ini,” ujarnya.
Ketiga, meminta ATR BPN agar membuat pengumuman, baik di seluruh kecamatan, kelurahan hingga sampai ke RT/RW yang membuat kawasan TORA di Palangka Raya. Keempat, meminta nama-nama per kelurahan yang menjadi usulan untuk program TORA.
Kelima, meminta peta dari ATR BPN peta kawasan TORA, yang sesuai dengan keputusan TORA dari kawasan hutan di Kota Palangka Raya. Lalu yang keenam, agar pihak ATR BPN mengumumkan secara terbuka syarat-syarat untuk warga masyarakat yang wilayah petanya kena TORA se-Kota Palangka Raya.
Dan yang ketujuh, apabila tuntutan aksi tidak dipenuhi, maka pihaknya akan turun kembali dengan membawa massa yang lebih besar dan banyak jumlahnya.
Sukah L Nyahun, salah seorang peserta aksi damai, menegaskan, program TORA ini seharusnya dibuat spanduk dan diumumkan, baik lokasi yang ada maupun yang di luar lokasi. Tentunya ada surat dari BPN dan diumumkan lewat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan agar bisa dijangkau masyarakat.
“Selama ini masyarakat banyak yang tidak tahu terkait program TORA ini. Tiba-tiba saja ada programnya, lalu ditetapkan di titik-titik yang sudah ditentukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Dirinya juga berharap hal itu bisa direalisasikan, mengingat terkait edaran atau pengumuman menyangkut TORA terkadang diduga hanya terpampang di Kantor ATR BPN, tidak di kelurahan, kecamatan ataupun RT/RW.
Kalau itu diwujudkan, masyarakat tidak lagi harus jauh-jauh ke kantor terkait, hanya untuk mendapatkan informasi seputar program TORA.
Belum Miliki Anggaran
Sementara itu, Kepala ATR BPN Kota Palangka Raya Yono Cahyono bersama jajarannya menjelaskan, program TORA di ATR BPN Palangka Raya sendiri di 2023 masih belum memiliki anggaran, sehingga belum terakomodir.
Hal itu apabila dilihat dari sisi proses TORA melalui program pemerintahannya. Namun apabila memang mendesak, ucapnya, bisa melalui jalur layanan, syaratnya sama dengan pembuatan sertifikat umumnya.
“Syaratnya yang pertama adalah bidang atau objek tanah yang jelas untuk dibuatkan sertifikatnya, baik soal kesepakatan dengan tetangga, posisinya dan lainnya. Tentunya juga pemiliknya dan hal detail lainnya,” ujar dia.
Terkait soal kawasan hutan atau bukan, hal itu bukan menjadi kewenangan pihaknya, karena ATR BPN sendiri hanya mensertifikasi. Tentunya menyangkut tuntutan massa, pihaknya berkomitmen akan berkoordinasi bersama jajaran KLHK maupun BPKH serta pimpinan terkait, agar mampu merealisasikan keinginan massa sesuai harapan.
Usai menyampaikan tuntutan dan mendapatkan jawaban dari pihak BPN Kota Palangka Raya, selanjutnya Penanggung Jawab Aksi Damai Samson S Nyarang yang juga Ketua DPW Gepak Kalteng meminta massa membubarkan diri secara tertib. drn





