PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – “Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut) dan Kejari Katingan,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kasi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, kepada Tabengan, Kamis (30/3/2023).
Kejari Barut dalam penuntutannya terhadap tersangka berinisial Ik yang disangkakan dengan Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Sedangkan pada Kejari Katingan atas nama tersangka MT dan MR melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkara yang menjerat Ik berawal ketika dia memanen 10 tandan buah sawit di Kebun sawit divisi H blok N19 PT MPG Desa Karamuan Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, Jumat (10/6/2022) siang. Buah sawit dimasukkan dalam karung bekas beras kemudian diangkut menggunakan sepeda motor menuju jalan desa Karamuan yang ditumpuk dipinggir jalan.
Ik kembali memanen lagi 12 tandan buah sawit dari pohon, namun karena ronjot tidak muat atau sudah terisi penuh sebanyak 10 tandan buah sawit, maka untuk 2 tandan buah sawit yang lain ditinggal di lokasi. Sebanyak 10 tandan buah sawit tersebut tersangka tumpuk di Jalan Desa Karamuan. Kemudian, 20 tandan buah sawit seberat 240 kilogram dia jual kepada Gi seharga Rp360.000,-, Sabtu (11/6/2022).
Sedangkan tindak pidana kekerasan pada anak yang dilakukan tersangka MT dan MR terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Desa Telangkah Kabupaten Katingan, Jumat (20/1/2023). Berawal ketika MT mendapat pesan whatsapp dari temannya untuk menonton acara musik bersama teman-temannya. Saat tengah malam, MT mendengar dari Im bahwa korban yakni Ak juga datang ke acara tersebut. MT kemudian mengikuti korban ke sebuah mobil Toyota Fortuner. Kemudian MT menghunus senjata tajam jenis samurai dari celana bagian kanannya dan memukul kaca pintu mobil untuk memaksa korban turun dari mobil. MT memasukan sebagian badannya melalui kaca mobil yang terbuka dan mengayunkan pedang ke arah korban yang merebahkan badannya. MR membuka pintu mobil sebelah kanan dan menarik korban keluar dari mobil lalu memukul bagian punggungnya dengan tangan kosong.
Fen dan Ma kemudian ikut memukul kepala dan badan korban beberapa kali sehingga korban jatuh ke tanah. MT sempat menebaskan pedang ke kepala korban sebanyak dua kali namun terjatuh ke tanah. MR kemudian menahan MT lalu kemudian menebas kepala dan badan korban sebanyak enam kali dan menusuk bagian punggung sebanyak satu kali. Warga sekitar kemudian berdatangan sehingga para tersangka melarikan diri.
“Motif tersangka MT dan tersangka MR melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak korban Ak karena sebelumnya teman para tersangka, yakni Im pernah dikeroyok oleh korban dan temannya,” ungkap Dodik. Saat itu telah dilakukan perdamaian secara kekeluargaan pada tanggal 10 Februari 2023, juga dilakukan perdamaian secara adat Dayak Ngaju yaitu tampung tawar, dan saki Palas antara kedua belah pihak.
Dodik menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” papar Dodik. Jampidum kemudian memerintahkan Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kepala Kajati Kalteng. dre





