+Dulu Dipenjara karena Curi 6.000 Lembar Masker
+Kini Divonis 15 Tahun karena Sabu 1 Kg
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Deny Primasta, pria yang sempat menghebohkan Kalteng karena mencuri 6 ribu lembar masker di gudang Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, saat puncak Covid-19, kini bersiap masuk penjara lagi. Mantan pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalteng itu, sudah tunaikan masa tahanan di penjara akibat perbuatannya mencuri masker.
Setelah keluar dari penjara, Deny rupanya terlibat bisnis narkoba. Ia ditangkap polisi karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1,12 kilogram. Pada Senin (3/4), Deny menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakaa Deny Primasta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” vonis Majelis Hakim.
Dalam sidang terdahulu, Majelis Hakim pernah menyindir dengan menyebut mantan pegawai kontrak itu sudah naik kelas, karena dahulu pernah dipenjara akibat mencuri ribuan masker milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng. Saat menjalani masa pidana atas kasus terdahulu, Deny bertemu dengan sejumlah narapidana perkara narkotika yang memperkenalkannya dengan barang haram tersebut.
Pada surat dakwaan JPU, perkara berawal ketika Deny mendapat telepon dari Buaya (nama samaran) yang memerintahkannya mengambil sabu terbungkus tas kain di dekat gapura muara Jalan Kecipir Kota Palangka Raya, Jumat (4/11/2022). Deny mengambil sabu itu lalu pulang ke sebuah wisma di Jalan Temanggung Kenyapi I.
Sabu dengan berat kotor 1.152,57 gram tersebut dia simpan di dalam lemari pakaian dan menunggu perintah selanjutnya dari Buaya. Kemudian Buaya memerintahkan Deny membagi paket besar sabu itu menjadi 7 paket seberat 100 gram, 4 paket seberat 50 gram, 15 paket dengan berat 5 gram, dan 10 paket seberat 2,5 gram. Selain itu masih ada sisa pengiriman sabu sebelumnya yang belum habis terjual sebanyak 3 paket dengan berat masing-masing 50 gram dan 3 paket masing-masing dengan berat 2,5 gram. Atas perintah Buaya, Deny mengantar tiga paket sabu dengan cara melemparkan ke tepi Jalan Menteng dan Temanggung Lawak agar nantinya dapat diambil calon pembeli, Minggu (13/11/2022).
Namun transaksi barang haram itu rupanya terpantau oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polisi mengamankan Deny saat menonton perlombaan domino di sebuah angkringan Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kota Palangka Raya. Saat menggeledah tempat tinggal Deny, Polisi menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram, timbangan digital, bungkus plastik klip, dan ponsel.
Kepada Polisi, Deny mengaku dari penjualan sabu tersebut dia akan mendapatkan upah Rp30 juta dari Buaya. Namun, Buaya gagal tertangkap dan hingga kini masih berstatus buronan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Syariah-UPS Palangka Raya menyatakan 40 paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1.144,39 gram dan berat bersih 1.122,61 gram. Akibat perbuatannya, Deny terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre











