PERJUANGKAN DESA DAMBUNG-DPRD Ajukan Keberatan ke Kemendagri

PERJUANGKAN DESA DAMBUNG-DPRD Ajukan Keberatan ke Kemendagri
ISTIMEWA KEBERATAN – Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP, saat menyampaikan nota keberatan masyarakat Kalteng, khususnya Bartim terhadap Kemendagri atas terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 kepada Dirjen Bina Adwil Kemendagri DR Drs Safrizal ZA, M.Si, saat audiensi, Senin (3/4).

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Upaya DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemprov Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dalam memperjuangkan agar Desa Dambung kembali masuk wilayah Kalteng terus berlanjut.

Untuk mewujudkan pembatalan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Kalsel dengan Kabupaten Baritm, Kalteng tersebut.  Dimana akibat Permendagri itu Desa Dambung masuk ke wilayah Kalsel, Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP bersama rombongan DPRD Kalteng, perwakilan Pemprov Kalteng serta Pemkab Bartim dan DPRD Bartim dan puluhan masyarakat mendatangi Kemendagri, dan diterima DR Drs Safrizal ZA, M.Si  selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) yang mewakili Menteri Dalam Negeri.

“Audiensi dilaksanakan Senin 3 April 2023 pada pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung H lantai 3 aula rapat Ditjen Bina Administrasi Wilayah  Kementerian Dalam Negeri,” kata Wiyatno kepada Tabengan, Senin (3/4).

Dikatakan, adapun agenda kegiatan audiensi itu, untuk menyampaikan keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. “Kita menyampaikan keberatan atas penetapan tata batas tersebut, dimana akibat permendagri tersebut Desa Dambung masuk ke wilayah Kalsel, padahal secara histroris dan berbagai fakta itu masuk wilayah Kalteng,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Saat yang sama, DR Drs Safrizal ZA M.Si menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi. Dirjen mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.

“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, DR Drs Safrizal ZA M.Si selaku Dirjen Adwil Kemendagri berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018.

“Kemudian pihaknya meminta juga agar pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan Keputusan,” pungkasnya. sgh/ist