Spirit Kalteng

REVISI PERDA RTRWP KALTENG-Pemerhati Lingkungan Mengaku Tidak Dilibatkan

25
×

REVISI PERDA RTRWP KALTENG-Pemerhati Lingkungan Mengaku Tidak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayahnya Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan revisi. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalteng, Save Our Borneo (SOB) Kalteng, Aliansi Masyarakat Adat Nisantara (AMAN) Kalteng, dan juga pemerhati lingkungan yang juga Direktur Eksekutif Borneo Institut Yanedi Jagau mengaku tidak mengetahui perkembangan revisi Perda RTRWP Kalteng.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herinata mengaku tidak berani memberikan banyak komentar terkait dengan revisi Perda RTRWP Kalteng. Sebab, sampai sekarang ini WALHI Kalteng tidak mengetahui sampai sejauh mana proses revisi itu berjalan. WALHI Kalteng tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi perda tersebut.

“WALHI Kalteng tidak bisa memberikan komentar terlalu jauh terkait dengan revisi Perda RTRWP Kalteng. WALHI Kalteng juga tidak bisa memberikan kajian atas revisi tersebut, mengingat tidak mengetahui sampai sejauh mana proses dari revisi tersebut, dan tidak ada dilibatkan dalam proses revisinya,” kata Bayu, saat dikonfirmasi terkait revisi Perda RTRWP Kalteng, Minggu (2/4).

Senada dengan Bayu, Direktur Eksekutif yang juga Pendiri Borneo Institut Yanedi Jagau, mengatakan, pihaknya tidak ada dilibatkan dalam proses pembahasan revisi Perda RTRWP. Memang ada diinformasikan terkait dengan adanya revisi, namun hanya sebatas menginformasikan, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan akan revisi tersebut.

“Saya memang ada diajak untuk turut membantu dalam membahas revisi Perda RTRWP Kalteng, namun sampai sekarang ajakan tersebut masih belum ada realisasinya. Sampai sekarang memang tidak diketahui seperti apa proses pembahasan, sampai sejauh mana pembahasan. Apakah memang ada pembahasan, atau seperti apa. Yang pasti tidak ada dilibatkan sampai sekarang ini,” kata Yanedi.

Padahal, ungkap Yanedi, RTRWP menjadi materi yang sangat penting dalam menata dan pembangunan di Kalteng. RTRWP akan menjadi kunci, wilayah-wilayah mana ruang masih kawasan hutan, ataupun sudah dipergunakan untuk pembangunan, maupun diolah masyarakat. Harapan besar, revisi ini dapat segera diselesaikan dengan sebaik mungkin. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *