Raperda Sistem Kesehatan Bermanfaat bagi Masyarakat

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dipersiapkan bagi publik dan pembangunan di Kalteng. Aturan tersebut berhubungan, dengan sektor penting serta prioritas bagi publik serta daerah. Sebut saja Raperda tentang sistem kesehatan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) provinsi.

Menurut kalangan Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (KBPP) DPRD Provinsi, aturan itu sudah dikaji secara normatif maupun substansial. Bahkan dengan memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis melalui dengar pendapat, naskah akademis, sosialisasi, dan sebagainya.

“Kami merasa raperda ini bakal bermanfaat bagi masyarakat, dalam mencari solusi yang selama ini terjadi pada sektor terkait,” ujar juru bicara jajaran Fraksi KBPP HM Anderiansyah di sela-sela rapat kerja, belum lama ini.

Kendati begitu pembangunan kesehatan selama ini, masih menghadapi berbagai masalah di mana pelayanan dibidang tersebut kerap mendapat komplain dari masyarakat.

Raperda itu dimaksudkan, dalam memecahkan persoalan yang dihadapi saat ini. Tentunya sebagai panduan dalam mengantisipasi permasalahan, yang bisa saja terjadi dimasa yang akan datang.

Sistem yang dibuat harus menjadi penghimpun dan pengelola, berbagai komponen urusan kesehatan. Nantinya hal itu akan diserahkan pemerintah pusat, kepada pemprov sesuai Perpres No 72 Tahun 2017. Sebut saja terkait upaya kesehatan, pembiayaan, SDM, obat dan perbekalan, pemberdayaan, manajemen serta penelitian, dan pengembangan kesehatan.

“Sistem ini berguna dalam menyesuaikan berbagai perubahan dan tantangan, baik eksternal atau internal,” ujar wakil rakyat dari Dapil IV yang meliputi Barsel, Barut, Bartim, dan Mura tersebut. Tujuannya sebagai landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan kesehatan, baik oleh masyarakat, pihak swasta atau pemerintah daerah.

Selain itu pihaknya juga menyoroti sejumlah hal lainnya. Sebut saja kecenderungan menjadikan RSU Doris Sylvanus untuk sentral rujukan. Dampaknya jelas berpengaruh terhadap pasien, dari segi pelayanan. Kondisi itu bisa dijadikan pemikiran bersama, dalam mencari solusi agar masyarakat mudah mengakses pelayanan kesehatan.

Lalu ada juga RSU Dr Murjani di Sampit, Kotim yang memiliki alat cuci darah. Sayangnya hingga saat ini belum memiliki tenaga teknis, dalam mengoperasionalkan fasilitas tersebut.

Yang paling penting dari itu semua adalah komitmen yang tinggi dari pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menjalankan aturan itu. drn