
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Andi Murji Machfud selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya menjawab teka teki upaya perburuan buronan Salihin alias Saleh yang dia sebut gembong narkoba Kota Palangka Raya. Dia mempersilahkan seluruh elemen masyarakat, lembaga dan institusi di luar kejaksaan yang ingin membantu dalam pencarian Saleh yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jangankan dengan lembaga institusi negara, BNN maupun Kepolisian, kepada masyarakat yang melihat keberadaan yang bersangkutan (Saleh) silahkan diamankan. Satu kali 24 jam kami akan jemput dia,” tegas Andi, Rabu (12/4/2023).
Menurut Andi, awalnya Saleh menjalani penahanan akibat perkara narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Namun, Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas Saleh sehingga dia dapat keluar dari penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung memutuskan Saleh bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 3 bulan. Namun ketika pihak kejaksaan hendak mengeksekusinya, Saleh sudah tidak dapat ditemukan sehingga akhirnya menyandang status DPO.
Andi meminta masyarakat tidak perlu resah, karena dia berpendapat Saleh bukan termasuk terpidana yang berbahaya. Upaya perburuan atas Saleh terus berjalan pada tingkat intelijen sehingga tidak dapat disampaikan kepada masyarakat karena dikhawatirkan membuat posisi Saleh makin menjauh.
Andi meminta masyarakat ikut serta menginformasikan keberadaan Saleh kepada pihak kejaksaan dan mereka menjamin kerahasiaan identitas pelapornya. “Silahkan sampaikan kepada kami untuk kami mendekati yang bersangkutan secara persuasif untuk memberi pemahaman untuk menjalani kewajiban hukum dalam status terpidana untuk menjalani hukuman selama waktu 7 tahun potong tahanan beserta dendanya,” papar Andi.
Dia menyebut Saleh cukup berpengalaman karena ketika aparat mendatangi tempat yang terindikasi sebagai tempat persembunyiannya, Saleh telah berpindah. Andi tidak mau berspekulasi terkait kemungkinan ada pihak-pihak terkait yang melindungi atau membackup Saleh. “Saya masih menganggap yang bersangkutan cukup lihai di bidang itu. Karena yang bersangkutan merupakan ‘bandar’ atau gembong narkotika yang ada di Kota Palangka Raya,” sebut Andi.
Dia menyatakan sangat penting bagi masyarakat Palangka Raya menyerahkan Saleh kepada kejaksaan untuk kemudian mereka serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk pembinaan. “Mudah-mudahan setelah itu beliau (Saleh) bisa keluar dan bisa menjadi pengungkit supaya yang lain tidak melakukan itu (edarkan narkotika) lagi,” pungkas Andi.dre











