Spirit Kalteng

Tim Gabungan Sidak Gas LPG 3 Kg

28
×

Tim Gabungan Sidak Gas LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA MASIH MAHAL- Tim gabungan Pemko bersama Pertamina saat melakukan sidak ke sejumlah pengecer gas LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya, Kamis (27/4).

+Tekan Harga Lebih Murah di Pengecer

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan tim gabungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Pertamina ke sejumlah pengecer gas LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya, Kamis (27/4). Sidak bermaksud menekan harga gas 3 kg yang dinilai masih terlalu tinggi.

Dalam sidak yang diikuti Disperindag Kota Palangka Raya, Satpol PP, Polda Kalteng dan Pertamina tersebut, ditemukan harga gas LPG 3 kg masih terbilang tinggi, yakni berkisar Rp35-40 ribu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, dari lima warung yang dijadikan lokasi pemantauan, ditemukan harga gas LPG 3 kg berada di rentang harga bervariasi.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pangkalan di Kota Palangka Raya sebesar Rp22.000.

Sedangkan untuk Kecamatan Rakumpit sebesar Rp24.000. Harga yang bervariasi ini disebabkan distribusi gas dari agen ke tingkat pengecer beberapa kali.

“Sejauh ini kami tidak bisa menindak atau memberikan sanksi bagi pengecer, hanya di tingkat agen atau pangkalan,” katanya.

Untuk itu ia pun meminta pangkalan agar bisa menjual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh Pemko Palangka Raya.

“Kami berkeinginan agar harga gas LPG 3 kg ini bisa ditekan lagi di tingkat pengecer, paling mahal setidaknya yakni Rp30 ribu. Apabila masih di rentang angka Rp35-40 ribu itu sudah terlalu mahal. Hasil sidak ini akan kita rapatkan kembali,” pungkasnya.

Sementara itu,  Asisten SBM 1 Kalteng PT Pertamina Edy menuturkan, selama 2022 pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada 12 pangkalan gas LPG 3 kg.

Ke-12 pangkalan gas tersebut, empat pangkalan berada di Kota Palangka Raya dan delapan pangkalan lainnya berada di wilayah Barito.

“Pangkalan yang kita PHU karena dinilai melanggar dan menyalahi aturan. Kalau untuk 2023 ini masih belum ada temuan maupun laporan,” jelasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *