RILIS-Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditia Dhani dalam Press Release menyampaikan, pencurian TBS milik PT BGA ini, terjadi di areal Kebun Blok H 25 desa Kinjil.
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik Perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) diwilayah Kecamatan Kotawaringin Lama. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditia Dhani dalam Press Release menyampaikan, pencurian TBS milik PT BGA ini, terjadi di areal Kebun Blok H 25 desa Kinjil, dimana para pelaku ini dengan terang terangan dan sadar telah memanen TBS dari kebun PT BGA sebanyak 50 janjang.
“Ketiga pelaku ini berinisial Al, SD dan MJ, selain ketiga pelaku , masih ada 2 yang terlibat pencurian, akan tetapi kami tidak lakukan penahanan mengingat keduanya masih di bawah umur,” kata Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli, Sabtu (29/4) sore.
Rendra menjelaskan juga, kejadian pencurian TBS itu terjadi pada hari Kamis (27/4) sekitar pukul 09. 00 wib, dimana komplotan pencurian TBS tersebut tertangkap oleh regu piket security PT BGA.
“Pada saat itu, regu piket security PT BGA tengah melakukan patroli di areal blok H 25, dan kemudian regu piket itu melihat para pelaku ini tengah memanen TBS di lahan tersebut, dimana lahan itu masuk kawasan inti perkebunan PT. BGA,” ujar Rendra.
Lanjutnya, setelah melihat ada kegiatan memanen di areal inti perkebunan PT BGA, kemudian regu piket pun melakukan pengecekan langsung, bahkan para pelaku ini terbilang nekad melakukan panen tersebut tanpa meminta ijin dari pihak perusahaan. “Regu piket mendapati TBS sebanyak 50 janjang dengan berat 1.290 kg, atas peristiwa itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.979.000,- selain mengamankan para pelaku, juga berhasil mengamanatkan barang bukti lainnya yakni satu unit kendaraan roda 4, 2 buah Tojok, 2 buah egrek serta 2 buah angkong, ” Imbuh Rendra.
Lanjut Rendra, atas perbuatannya, para pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
“Mereka ini melakukan pencurian TBS di kebun PT BGA bukan ini saja, yang sebelumnya pernah mereka lakukan, akan tetapi dari pihak perusahaan memaafkan, tetapi ini diulang kembali, dan perlu diketahui juga bahwa mereka ini sadar bahwa buah yang mereka panen itu milik PT BGA, ini kejadian murni tindak pidana, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegas Rendra. (yulia)