KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Merasa kecewa, seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kapuas pertanyakan pinjaman tiba-tiba saja membengkak. Hal itu disampaikan Seker Tenggara Pensiunan ASN warga Kapuas, pertanyakan soal utang melalui pinjaman yang sebelumnya di BTPN Kapuas,
“Diduga dengan bujuk rayu saat itu oleh oknum pegawai bank, untuk memindahkan pinjaman dengan sisa utang sebesar lebih kurang Rp80 juta. Namun dalam perjalanannya, setelah sekian bulan dibayar dengan jaminan potong Gaji Pensiun, bukannya berkurang, justru bertambah, bahkan seharusnya sudah lunas, yang terjadi malah bertambah atau membengkak,” kata Seker Tenggara di rumah kediaman pribadinya Jalan Pilau Kapuas pada Kamis 27/4 didampingi pengacaranya Singkang W Kusuma,SH.MH.
Lanjutnya, setelah perpindahan utang dari Bank PTPN ke Bank Syariah Kapuas, tidak pernah merasa menerima uang sepeserpun dari Bank Syariah, tiba-tiba hutang malah membengkak, karena itu patut kami pertanyakan kepada pihak BSI Kapuas.
“Proses pemindahan dari BTPN juga saya tidak dilibatkan langsung. Saya hanya di dalam mobil, sementara yang mengurus dari pegawai Bank Syariah, Sugianor dan Hairo,” kata Seker Tenggara.
Dalam pertemuan di Bank Syariah, yang dihadiri Deny Branch Manager BSI Kapuas, Singkang W Kusuma meminta kepada pihak BSI Kapuas agar mempertemukan pihaknya dengan pegawai Bank Syariah, Sugianor dan Hairo, kemudian, meminta ditunjukan Berkas Asli permohonan pinjaman atasnama Seker Tenggara.
Singkang juga mempertanyakan kepada pihak BSI Kapuas apakah benar dan atau dibenarkan, permohonan serta proses stor dan penarikan ditulis oleh orang lain, sebab tegas Singkang, kuat dugaan tulisan dipermohonan dan Pinjaman ditulis oleh oknum BSI, bukan dari pemohon atasnama Saker Tenggara.
“Kami juga meminta pihak BSI Kapuas bisa membuktikan prihal proses layanan, khususnya kepada bapak Saker melalui CCTV yang ada di Bank Syariah, agar bisa diuji melalui pembuktian rekaman CCTV,” pinta Singkang, melalui telepon genggamnya, Senin (2/5).
Sementara itu, Deny Branch Manager saat dikonfirmasi Tabengan, masih belum bersedia menjawab,
“Saya tidak berwenang untuk menjawab,” kata Deny, sembari mempertanyakan Surat Tugas, padahal sebelumnya sudah diperlihatkan ID Cart dari Media yang dimiliki “Harian Umum Tabengan.c-hr











