PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Niko Satrio (32) narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun, bakal dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti sebagai pengendali peredaran narkotika.
Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah menyampaikan, dengan terungkapnya kasus ini bukti kuat komitmen pihaknya bersama Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas yang melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi berat.
“Niko ini ditahan karena kasus narkoba pada tahun 2021 dengan putusan 9 tahun. Saat ini Niko terlibat, dimana Niko sebagai penghubung kepada pemilik barang, dengan demikian akan kami pindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan,” tegas Doni Handriansyah pada saat press release pengungkapan kasus Narkotika sabu, Selasa (2/5).
Doni menegaskan, dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, maka sering dilakukan razia. Kegiatan tersebut sebagai upaya mendeteksi dini hal-hal yang akan mengganggu keamanan di dalam Lapas.
“Razia yang kami lakukan terbilang ketat, bahkan dalam satu minggu bisa tiga kali. Bukan itu saja, bahkan kami pun memperketat alur pintu masuk ke dalam Lapas, semua pengunjung yang masuk dalam Lapas harus melalui jalur pemeriksaan,” ujar Doni.
Doni juga menerangkan, semua WBP pun selalu dilakukan penggeledahan badan, tidak hanya di ruangan, termasuk adanya larangan membawa alat komunikasi. Tetapi pihak Lapas menyediakan wartel khusus pemasyarakatan, untuk satu WBP diberikan waktu 15 menit.
“Saya tegaskan tidak ada peredaran narkoba di dalam Lapas, Niko sebagai penghubung bukan sebagai pengedar. Namun demikian perbuatannya akan diberikan sanksi berat, Niko akan kami pindah ke Nusakambangan. Atas kejadian ini pun saya telah memberikan hukuman kepada 6 petugas terkait disiplin pegawai, bukan terlibat. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan,” beber Doni. c-uli











