PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Madi Goening Sius hadir menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan atau pemakaian surat verklaring palsu pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (2/5/2023). Usai mendengar pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, Ketua PN Palangka Raya, Agung Sulistiyono yang juga selaku Ketua Majelis Hakim sempat memperingatkan para pengunjung sidang agar menjaga perilaku maupun ucapan selama persidangan berlangsung. “Tidak perlu menyampaikan tanggapan verbal dan bertepuk tangan, ikuti saja persidangan. Percayakan saja kepada yang melaksanakan persidangan ini,” ujar Agus. Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela pada Kamis (4/4/2023).
Dari pantauan lapangan, kedatangan Madi ke PN Palangka Raya yang dalam pengawalan petugas kepolisian dan kejaksaan mendapat reaksi dari puluhan pengunjung sidang yang mengaku sebagai korban. Puluhan orang meneriaki Madi sambil mengacungkan dokumen tanah mereka.
“Ini sertifikat tanah punya saya,” ucap salah satu warga menerangkan kepada Wartawan.
Selain sertifikat tanah, warga juga membawa peta bidang tanah. Cukup banyak warga yang mengaku bahwa tanah mereka yang telah bersertifikat akhirnya bersengketa karena masuk dalam wilayah pada surat verklaring milik Madi.
Usai persidangan, JPU Januar menyatakan eksepsi terdakwa atau keberatan atas surat dakwaan telah keluar dari konteks.
“Majelis Hakim harus menolak eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa,” yakin JPU.
Terkait pernyataan PH bahwa perkara itu cenderung masuk ranah adat atau perdata disebut Januar tidak tepat. Meski terjadi peristiwa jual beli oleh Madi seakan menjadi pemilik tanah yang menjual lahan tersebut ke warga lainnya.
“Tetapi itu tidak menghapus pidananya. Tetap pidananya dia memiliki surat itu tidak sah atau palsu,” tandas Januar
Terpisah, Mahdianur selaku Ketua Tim PH Terdakwa menyatakan eksepsi mereka adalah wajar dan proporsional. PH telah menguraikan bahwa surat dakwaan menyebut Madi menjual tanah tersebut padahal yang menjualnya adalah pihak lain. Tudingan pemalsuan surat disebut tidak tepat karena surat verklaring itu diperoleh Madi sebagai warisan dari almarhum orangtuanya. Surat pengakuan adat dari damang pun mengacu dari peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Jadi bukan ranah pidana tapi ranahnya adalah adat yang dapat diselesaikan oleh kedamangan secara musyawarah mufakat,” ujar Mahdianur. dre











