PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Budiono, seorang kurir Shopee, nekat bersandiwara seolah-olah menghilang diculik karena telah menggunakan uang pengiriman paket COD untuk berjudi. Namun, atas kelihaian Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, sandiwara Budiono pun terbongkar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan dari istri Budiono, yang melaporkan hilangnya Budiono pada saat menjalankan tugasnya mengantarkan paket kepada pemesan.
“Waktu kejadiannya pada hari Jumat, 28 April 2023, dengan TKP Kantor PT Nusantara Ekspres kilat/Shopee Expres di Jalan Ahmad Yani km 2 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Saat itu tersangka mengambil dan membawa paket barang COD dari Kantor PT Nusantara Ekspres kilat, untuk diantarkan kepada customer di daerah Kecamatan Kumai sebanyak 31 paket,” kata Kapolres, Rabu (3/5).
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran pengiriman paket COD dari customer kepada pihak perusahaan PT Nusantara Ekspres Kilat/Shoppe Expres, yang diantar oleh tersangka sebanyak 19 paket dengan nilai uang sebesar Rp5.188.223.
“Uang tersebut tidak disetorkan oleh tersangka, tetapi digunakan oleh tersangka untuk bermain judi slot, yang kemudian tersangka pun tidak mengirimkan paket COD sebanyak 12 paket kepada customer, dimana 12 paket tersebut bernilai Rp1.489.694. Untuk 12 barang tersebut telah dibuang di daerah Hanau Kabupaten Seruyan,” ujar Bayu.
Lanjutnya, atas perbuatan tersangka pihak perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp6.677.917, dan untuk mengelabui pihak perusahaan maupun keluarganya, tersangka ini membuat cerita seolah- olah menghilang karena diculik.
“Menghilangnya tersangka ini membuat keluarga khawatir dan melakukan pencarian. Selain menyebarkan informasi kepada masyarakat perihal hilangnya tersangka, ternyata tersangka berhasil ditemukan oleh tim. Tersangka ini telah menggunakan uang COD untuk main judi slot, bahkan pengakuan tersangka sudah 6 bulan dia bermain judi slot dan tidak pernah menang,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, saat ini tersangka berhasil ditemukan dan diamankan di Mapolres Kobar karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar resi barang pengiriman driver atas nama BUDIONO tanggal 28-04-2023 dari PT Nusantara Ekspres Kilat/Shopee Expres. Atas perbuatannya, Budiono dikenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. c-uli











