PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) kembali melakukan aksi damai terkait persoalan tanah yang dihadapi warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya. Namun aksi kali ini dilakukan di Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Masyarakat dan Gepak sejatinya berharap berjumpa dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, namun karena Wali Kota sedang ada pekerjaan ke Jakarta, maka mereka diterima Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kamis (4/5).
Pantauan Tabengan, di awal mereka melakukan unjuk rasa aksi damai tersebut, masyarakat dan Gepak tampak bersitegang dengan aparat yang disiagakan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Sedikitnya ada sekitar 300-an personel gabungan yang turut menjaga agar situasi tetap kondusif, dengan jumlah petugas pengamanan dari Personel dari Polresta 81 petugas, Ditsamapta Polda Kalteng 119 petugas, Dishub Kota Palangka Raya sebanyak 15 personel, Satpol PP 90 personel, Kodim 26 Personel dan Damkar Kota Palangka Raya 15 personel.
Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Gepak, Bambang Sakti mengatakan, masyarakat dan Gepak dalam aksi kali ini masih dengan tuntutan persoalan pertanahan di Kelurahan Bukit Tunggal, tepatnya Jalan Hiu Putih yang belum ada titik terangnya hingga saat ini.
Disebutkannya, aksi damai telah berjalan dengan baik dan sudah ada kesepakatan. Bambang mengungkapkan, Pemko Palangka Raya melalui Sekda minta waktu untuk dibentuk tim terkait hal ini.
Bahkan disebutkannya bahwa Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto juga menyarankan untuk dibentuk tim. Dan sepakat paling lama 10 hari akan dibentuk tim dan melanjutkan membahas tentang masalah data di lapangan, khusus Kelurahan Bukit Tunggal itu kurang lebih persil ada 9.000-an dan atas nama Kelurahan Bukit Tunggal.
Selanjutnya mewakili masyarakat, Gepak minta kepastiannya dasar hukumnya. Kenapa bisa terbit persil punya kelurahan dengan dasar garapan sendiri, sehingga dengan kesepakatan tadi persil tersebut akan didata ulang sesuai per RT.
“Terima kasih kepada Wali Kota yang telah memberikan kesempatan ini melalui Sekda Kota Palangka Raya, sehingga kepastian hak pemilik tanah merasa aman. Kita tadi juga sempat menjelaskan sertifikat yang terbit sebelum status kawasan itu belum dialihfungsikan. Tapi pihak BPN belum bisa menjelaskan, tapi nanti tim yang baru akan kembali membahas hal itu. Karena memang menurut undang-undang tidak boleh sertifikat itu diterbitkan sebelum dialihfungsikan dari hutan konversi ke APL,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menjelaskan, persoalan tanah di Palangka Raya sudah menjadi isu utama di lingkungan Pemko.
“Sebelum mereka menyampaikan aspirasi pun ini sudah menjadi PR-nya Pemko Palangka Raya,” katanya.
Hera mengatakan, Pemko sejatinya sudah memiliki tim untuk memproses dan menyelesaikan persoalan-soalan tanah tersebut. Sehingga dengan didorong oleh penyampaian aspirasi ini, tentunya akan lebih cepat lagi tim melaksanakan tugasnya.
“Kita akan bentuk tim yang lebih solid, tim yang lebih komprehensif melibatkan Pemrov, KLHK, BPKH, BPN, ditambah lagi dengan unsur ormas dan masyarakat sampai tingkat bawah,” ujarnya.
Hera menyadari hal ini bukan pekerjaan yang mudah. Tetapi dirinya menilai kalau bukan sekarang, kapan lagi persoalan tanah di Palangka Raya akan segera terurai. Pada kesempatan itu Hera menegaskan bahwa posisi Pemko Palangka Raya ada bersama masyarakat karena sudah selayaknya Pemko menaungi masyarakat.
“Ada permasalahan Pemerintah Kota yang berhubungan dengan aset-aset Pemko yang mirip dengan persoalan yang diajukan oleh masyarakat,” tandasnya.dsn











