*) Keberatan Aksi Demo Disebut Dibekingi Mafia Tanah
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rasa keberatan ditunjukkan DPW Gerakan Pemuda Kalimantan (Gepak) Provinsi Kalimantan Tengah atas pernyataan Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Men Gumpul, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Men Gumpul menduga jika beberapa lembaga yang melaksanakan aksi demo di Pemko Palangka Raya didukung atau mendukung pekerjaan mafia tanah.
Menanggapi pernyataan dari Men Gumpul tersebut, DPW Gepak Kalteng pun berinisiatif akan melaporkan pernyataan tersebut ke ranah hukum.
Wakil Ketua sekaligus Koordinator Bidang Hukum DPW Gepak Kalteng Bambang Sakti mengatakan, jika pihaknya keberatan atas pernyataan Men Gumpul tersebut.
Ia justru balik menanyakan kapasitas keabsahan Men Gumpul yang mengaku sebagai Ketua Satgas Anti Mafia Tanah dan Kalteng Watch. Ketika diperiksa di Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, dua organisasi yang disebut Men Gumpul justru tidak terdaftar.
“Atas rasa keberatan ini, kami akan melakukan upaya hukum setelah dituduh mendukung dan dibekingi oleh mafia tanah. Kami ingin Men Gumpul mempertanggungjawabkan secara hukum atas pernyataannya,” katanya didampingi Ketua DPW Gepak Kalteng Samson S Nyarang, Minggu (7/5).
Ia pun terus berkomentar atas pernyataan Men Gumpul yang mengatakan tidak ada nama Jalan Banteng di Kota Palangka Raya. Padahal Jalan Banteng telah ada di Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/485/2014. Di mana Jalan Banteng telah disebutkan sebagai ruas jalan baru dalam SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Riban Satia.
“Kami ingin Men Gumpul bisa membuktikan pernyataannya. Jika tidak, berarti jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Bambang menerangkan, DPW Gepak Kalteng telah melaksanakan aksi demo sesuai prosedur undang-undang. Dimana surat pemberitahuan telah dikirimkan ke instansi terkait.
Dalam hal ini Gepak Kalteng mewakili ratusan masyarakat yang tinggal maupun memiliki lahan di Jalan Tingang, Banteng dan Hiu Putih, mempertanyakan kejelasan perihal SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 30 Desember 2022.
Dimana rekap daftar pemohon Program Tora, terkhusus di Kelurahan Bukit Tunggal, justru diganti menjadi atas nama Kelurahan Bukit Tunggal, bukan atas nama pemohon.
Diketahui pada 2019 lalu, ratusan masyarakat telah mengajukan permohonan dalam Program Tora melalui Kelurahan Bukit Tunggal.
“Di dalam SK yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu untuk wilayah lainnya benar saja, data dikeluarkan berdasarkan data pemohon. Sedangkan untuk pemohon di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal justru atas nama Kelurahan Bukit Tunggal seluruhnya. Setidaknya ada 9.000 persil atas nama Kelurahan Bukit Tunggal,” jelasnya.
Bambang kembali menegaskan jika Gepak Kalteng tidak pernah memungut dana seperser pun dari masyarakat. Dana operasional murni gotong royong oleh masyarakat. Pendampingan terhadap masyarakat kita lakukan sejak April 2023 lalu.
“Untuk itu kami minta jangan berkoar-koar tanpa bukti. Kami akan mengajukan gugatan hukum,” tutupnya. fwa











