NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Jajaran Satreskrim bersama Samapta Polres Lamandau serta Polsek Bulik, Jumat (13/5), mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian. Lokasi itu berada di sekitaran jalan Trans Kalimantan, Desa liku, Kecamatan Bulik dan Km 18 Kecamatan Bulik Timur.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya praktik perjudian, dan hanya menemukan tenda terpal yang diduga menjadi tempat untuk berjudi.
“Sebelumnya kita memperoleh laporan dari masyarakat, yang mana praktik perjudian di lokasi dimaksud cukup meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui kasat Reskrimnya, Iptu Faisal Firman Gani.
Berbekal dari laporan masyarakat itulah, lanjut dia, maka kami bersama dengan Samapta dan Polsek Bulik penggerebekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian bola gulir.
“Namun sesampainya di lokasi, tidak ada ditemukan adanya kegiatan perjudian, kami hanya menemukan bangunan tenda yang terbuat dari terpal di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Personel membongkar dan membakar bangunan tenda yang terbuat dari terpal tersebut agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya beserta jajaran akan gencar melakukan operasi serupa ke tempat-tempat yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Jika ada gangguan di tengah masyarakat , silakan untuk melapor ke Polres atau Polsek, Kami akan sigap dan siap menindak lanjutinya,” tandasnya. c-kar











