“Karena masa jabatannya masih hingga 2025, nanti akan kita tunjuk PJ (Penjabat Kades) hingga terpilih Kades definitif. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan di desa,” jelasnya.
Pengunduran diri para Kades ini, sambung Herman, adalah hak politik masing-masing Kades untuk menentukan pilihannya, hanya memang sesuai dengan PKPU, untuk pejabat negara yang digaji oleh negara ada prosedur pemberhentian dalam hal mencalonkan diri menjadi legeslatif.
Untuk itu, lanjut Herman, pihaknya tengah memproses untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian 3 Kades dimaksud, setelah selesai audit dari Inspektorat, dan secara bersamaan juga akan diajukan PJ Kades untuk mengisi kekosongan jabatan kades. c-mye











