SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadi Purba menitikkan air mata ketika di detik-detik pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memutuskan mengembalikan berkas yang diajukan oleh Partai Buruh.
KPU Kotim mengembalikan pengajuan bacaleg Partai Buruh karena ada syarat pencalonan yang tidak terpenuhi, seperti tidak adanya dokumen fisik cetak, dokumen persetujuan DPP dan daftar bakal calon yang belum ditandatangani.Dengan berakhirnya batas waktu pengajuan pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, maka Partai Buruh tidak bisa lagi mengajukan daftar bacaleg mereka.
“Saya ini termasuk orang baru di partai politik, ditunjuk oleh DPP secara mendadak. Terus terang, persyaratan formulir pun belum tersedia. Bahkan cap stempel pun tidak ada karena terbawa admin saya ke Jawa,” kata Dadi ketika menyampaikan sambutannya, di Kantor KPU Kotim, Senin (15/5) dini hari.
Dadi yang saat itu menyampaikan sambutan sambil terisak, membuat suasana tempat penerimaan pengajuan bacaleg di KPU menjadi hening.
Saat diwawancarai usai penyerahan berita acara pengembalian berkas, Dadi dapat memahami keputusan yang diambil KPU. Dia mengakui banyak kekurangan dan kendala yang dihadapi partainya saat ini.
Dia mengaku baru sekitar satu bulan ditunjuk menjadi Ketua DPC Partai Buruh Kotawaringin Timur. Selain itu, berkas dari pusat melalui silon juga baru diterima sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga tidak memungkinkan baginya berkoordinasi dengan bacaleg.
Kini dirinya hanya pasrah dengan keputusan KPU. Rencana pengajuan empat bacaleg di dua daerah pemilihan, akhirnya gagal karena banyaknya kendala.
“Mau bagaimana lagi. Inilah hasilnya. Saya juga maju sebagai caleg DPRD Provinsi Kalteng. Kalau untuk yang provinsi tidak ada masalah,” ujar Dadi.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah saat penyerahan berita acara pengembalian berkas Partai Buruh, menyampaikan permohonan maafnya. Pihaknya sudah berupaya membantu, namun Partai Buruh tetap tidak bisa melengkapi persyaratan sesuai aturan.
Selain itu, menurut Siti, partai lain ada pula Partai Gelora yang pengajuannya diterima, namun dengan catatan. Dikarenakan saat proses silon di partai ini terganggu, sehingga KPU Pusat memberikan waktu dua hari untuk mengunggah persyaratan secara lengkap.
Menurutnya, dari 18 partai politik peserta pemilu yang ada, total ada 16 partai politik yang datang mengajukan berkas bacaleg, salah satunya Partai Buruh yang akhirnya berkasnya dikembalikan. Sementara dua partai lainnya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara, tidak ada mengajukan daftar bacaleg ke KPU Kotim. c-may











