KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Kepala Desa (Kades), Badan Permuswaratan Desa (BPD) serta perangkat yang didapati ikut dan sudah mendaftar menjadi Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg), namun tidak mengajukan surat pengunduran diri, siap-siap untuk menerima sanksi tegas.
Pasalnya, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 baik itu syarat administrasi para bakal calon yang berasal dari Kades, BPD, Perangkat Desa sudah sangat jelas tertuang. Yaitu wajib mengundurkan diri dari jabatannya, hal ini dipertegas dengan Permendes nomer 6 Tahun 2014 junto 23 tahun 2014 junto 43, serta nomer 82 tahun 2015 junto 110 tahun 2016 dan 67 Tahun 2017 serta Perbup Kapuas nomer 1 Tahun 2015 junto nomer 4 Tahun 2022. Demikian yang dikatakan Budi Kurniawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Selasa (16/5/23) saat dibincangi media melalui telepon, menurutnya apabila ada didapati dan ditemukannya bukti bahwa dari ketiga unsur pemerintahan desa tersebut mengabaikan aturan sebagaimana ketentuan yang dituangkan, maka sudah barang tentu akan diambil tindakan tegas.
“Secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk mendapatkan informasi, yang pasti kalau ada kita temukan, kita akan memberikan sanksi tegas dengan mengusulkan pemberhentian kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sejauh ini, menurut Budi, belum ada satupun dari satuan pemerintahan desa baik Kades, BPD maupun perangkat desa yang mengajukan surat pengunduran karena ikut sebagai Bacaleg.c-yul











