PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Harli alias Cocon sudah pernah menjalani empat kali keluar masuk penjara karena pembalakan liar, penggelapan, dan narkotika. Cocon kini kembali terjerat perkara pencurian tabung gas dan menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (16/5/2023).
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum
Dalam dakwaan, perkara bermula ketika Cocon berangkat dari rumahnyabdi Jalan Tjilik Riwut Km 34 Kota Palangka Raya, Selasa (7/2/2023) pagi. Sambil mengendarai sepeda motornya, Cocon berangkat dengan niat mencari target pencurian. Ketika melintasi Jalan Mahir Mahar Km 8, Cocon melihat sebuah rumah yang pintu depannya terkunci dengan gembok. Merasa yakin rumah itu tidak ada penghuninya, Cocon menendang pintu belakang rumah hingga rusak dan terbuka.
Dari dalam rumah, Cocon mengambil sebuah tabung gas ukuran tiga kilogram kemudian pulang ke rumahnya. Namun, Polisi yang mendapat laporan dari korban akhirnya berhasil mengamankan Cocon, Kamis (9/2/2023). Polisi kemudian menjerat Cocon dengan ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. dre











