PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Udin, Rano, dan Sumadi terpaksa menjadi terdakwa penggelapan dalam persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/5/2023). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Udin dan Rano menggelapkan pupuk PT MAPA yang seharusnya mereka antar ke perkebunan. Mereka kemudian justru menjual pupuk tersebut kepada Sumadi tanpa sepengetahuan PT MAPA.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Udon bertemu Sumadi di Jalan Tumbang Talaken Km 83 masuk jalan arah Afdeling VI PT MAPA Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya.
Udin menawarkan pupuk NPK12 kepada Sumadi dan nanti akan dia antarkan. Sumadi tertarik lalu menyuruhnya mengantar pupuk ke dekat Jalan Simpang PMM. Udin sebelum pulang ke camp kemudian menjanjikan akan mengantarkan pupuk saat telah datang.
Pupuk tersebut akhirnya datang dari gudang besar ke gudang Afdeling VI, Kamis (26/1/2023). Esok harinya, Udin memuat pupuk ke dalam dump truck yang disupiri Rano untio diantar ke Mitra.II Afdeling IX. Di tengah perjalanan, sekitar 1 ton pupuk mereka turunkan di Jalan Padat Karya sebelum melanjutkan perjalanan.
Sepulangnya dari Afdeling IX, mereka mengambil pupuk yang sebelumnya mereka turunkan lalu mengantarkannya kepada Sumadi di Desa Takaras. Sumadi kemudian membayar pupuk tersebut seharga Rp700.000,- dan sore harinya Rano mendapat upah Rp300.000,-.
Perbuatan tersebut mereka ulangi lagi saat mengantarkan 3 ton pupuk, Rabu (8/2/2023). Sebanyak 1 ton mereka turunkan di jalan lalu dijual lagi kepada Sumadi. Udin mendapat uang Rp1 juta dari Sumadi dan nanti akan ada tambahan Rp400.000,- setelah pupuk laku.
Namun, perkara tersebut akhirnya terungkap dan Udin kemudian dibawa ke Polsek Rakumpit untuk diminta keterangan, Jumat (10/2/2023). Udin kemudian dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 374 Jo 56 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. dre