PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Amin Amrullah alias Iyan dan Jon Febriadi alias Cangi yang memesan narkotika jenis sabu saat mereka sedang menjadi tahanan Polresta Palangka Raya, terpaksa menerima hukuman saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 5 tahun serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp800 juta subsider pidana penjara masing-masing selama 2 bulan,” vonis Majelis Hakim. Pengantar sabu yakni Ermilawati alias Lala telah lebih dahulu menjalani persidangan dan menjalani masa pemidanaan selama 5 tahun.
Perkara berawal ketika petugas piket pada Pos Penjagaan Shabara Polresta Palangka, Dodik Kristian memerika barang bawaan dan makanan yang akan diantar pada tahanan, Sabtu (15/1). Saat itu Ramadani datang mengantarkan bungkusan plastik yang berisi makanan dan sebuah spidol yang ditujukan kepada Iyan dan Cangi yang merupakan tahanan perkara narkotika.
Alat tulis tersebut membuat Dodik curiga lalu membuka tutup tinta spidol dan menemukan dua paket kristal sabu beserta pipet kaca seberat 0,65 gram. Dodik dan rekannya langsung mengamankan Ramadani dan menanyakan tentang dua paket sabu dalam spidol tersebut. Ramadani mengaku tidak tahu karena hanya disuruh mengantar makanan dan spidol. Setelah itu, Ramadani diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk pengembangan lebih lanjut.
Dalam interogasi, Ramadani mengaku bahwa barang tersebut diserahkan perempuan yang tidak dia kenal di Warung Seribu Sungai di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi. Berbekal ciri-ciri orang tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bergegas menuju lokasi tersebut. Melihat Lala yang ciri-cirinya mirip, aparat lalu mengamankannya. Lala mengaku ditelpon Cangi yang sedang ditahan di Polresta Palangka Raya, Selasa (11/1).
Cangi mengatakan keluarganya akan mentransfer Rp400.000,- ke rekening Lala untuk membelikan rokok. Kemudian Iyan yang juga ditahan menelpon Lala lalu menyuruhnya membelikan sabu menggunakan uang yang ditransfer keluarga Cangi.
Karena harga sabu tersebut Rp500.000,-, Iyan berjanji nanti akan melunasi kekurangan Rp100.000,-. Lala membeli 5 gram sabu seharga Rp6,5 juta dari sopir truk bernama Pii lalu membaginya dalam beberapa paket kecil. Dia memasukan dua paket sabu dan pipet kaca ke spidol dan Ramadani mengambil barang tersebut untuk diantarkan pada Cangi dan Iyan. Namun konspirasi mereka.terungkap sehingga harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya. dre











