PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Koperasi CU Betang Asi adalah entitas yang beroperasi untuk melayani anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, berasaskan dari, oleh dan untuk anggota. Maka menjadi komitmen dan keharusan bagi lembaga ini untuk selalu dan terus menerus menjaga tata kelola yang baik sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi. Untuk itu, asas kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan maupun aturan internal organisasi harus dengan setia dilaksanakan dan dilakoni tanpa kecuali.
“Demikian juga ketika menangani atau menyelesaikan persoalan hukum yang ada, Koperasi CU Betang Asi selalu mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku seperti kasus gugatan saudari Dessy Nataliati,” kata Ketua Koperasi CU Betang Asi Rita Sarlawa, SE, MSi dan Sekretaris Koperasi CU Betang Asi Ambu Naptamis, SH, MH dalam rilisnya yang disampaikan kepada Tabengan, Sabtu (20/5).
Proses penyelesaian kasus ini, jelas Rita, mulai dari mediasi bipartit sampai mediasi tripartit oleh Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian tidak menemui titik temu dan prosesnya berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan ini diajukan oleh saudara Dessy Nataliati dengan Nomor Perkara: 26/Pdt.G/2023/PN Plk pada 10 Februari 2023.
Dikatakan, Koperasi CU Betang Asi selalu berupaya mengedepankan penyelesaian dengan jalan perdamaian, namun karena menemui jalan buntu, sehingga melalui pengadilan pun siap untuk diikuti sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan memenuhi hak-hak hukum bagi Koperasi CU Betang Asi yang dimiliki oleh anggota tersebut.
Keberadaan dari entitas Koperasi seperti Koperasi CU Betang Asi dilindungi oleh negara melalui peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pada 17 Mei 2023 lalu, terangnya, gugatan ini telah diputuskan oleh PN Palangka Raya dengan mengabulkan eksepsi tergugat (Koperasi CU Betang Asi) tentang Kompetensi Absolut; menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat (dalam hal ini saudari Dessy Nataliati) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dan dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang perkara ini kepada semua pihak, khususnya anggota Koperasi CU Betang Asi, sehingga tidak menimbulkan berbagai kesimpangsiuran informasi dan opini-opini yang tidak bertanggung jawab.
Artinya, kata dia, keputusan PN Palangka Raya ini telah menjawab pertanyaan dan memberikan kepastian bahwa gugatan/tuntutan ganti rugi sebesar Rp102 miliar, yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa tersebut tidak dapat dikabulkan. Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan/ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional dan hal tersebut sejalan dengan misinya, yaitu: “Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Anggota Melalui Pemberdayaan dan Pelayanan Keuangan yang Profesional”.
Dia menambahkan, disadari bahwa tata kelola yang baik adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas dari layanan. Dengan demikian, jika misi dapat dijalankan dengan baik, maka akan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan/kualitas hidup masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya anggota Koperasi CU Betang Asi yang per 30 April 2023 telah beranggotakan sebanyak 41.474 orang tersebar di 5 Kabupaten dan 1 Kota (Palangka Raya) di Kalteng. jkh/dre











