Selain itu calon juga mesti mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman kalteng.bawaslu.go.id,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (22/5). drn











