Katingan

Disdukcapil Tak Bisa Langsung Berikan Data Penduduk ke KPU Katingan

60
×

Disdukcapil Tak Bisa Langsung Berikan Data Penduduk ke KPU Katingan

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Tak Bisa Langsung Berikan Data Penduduk ke KPU Katingan
Sukarti, Kepala Disdukcapil Katingan

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan tidak bisa langsung memberikan data penduduk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna kepentingan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Katingan Sukarti kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Sukarti, hal ini sesuai aturan dan mekanisme dari Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Terkecuali jika yang meminta adalah dari instansi yang ruang lingkupnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.

“Untuk yang ini sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya,” kata Sukarti.

Meskipun tidak bisa secara langsung, namun Disdukcapil Kabupaten Katingan menurutnya sudah menyerahkannya ke Dirjen Adminduk data penduduk Katingan per 31 Desember 2022, pada akhir 2022 lalu.

Dari data yang diterima Dirjen Adminduk itu diserahkannya lagi ke KPU Pusat, dan KPU Pusat memilahnya penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau yang pada tahun 2024 nanti genap berusia 17 tahun.