SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Akibat tak kuat menahan nafsu pemuda di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setubuhi sepupunya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Aksi bejat pemuda berinisial N ini terjadi pada Minggu (14/5) lalu. Kejadian bermula saat pelaku dan korban yang masih di bawah umur itu berada di tempat yang sama, yaitu dirumah tantenya.
Pelaku waktu itu izin menginap dirumah sang tante karena cuaca sedang hujan. Sementara itu korban memang tinggal dirumah tersebut lantaran bersekolah.
Sekitar pukul 02.30 WIB, N yang tidur di sofa tiba-tiba terbangun dan merasa terangsang kemudian mendatangi korban yang sedang tidur pulas di ranjang ruang tengah.
Karena nafsu yang sudah tidak dapat dibendung, pelaku merayu korban sambil menarik celana. Setelab celana dibuka pelaku langsung melakukan hubungan layaknya suami istri tehadap korban.
Namun aksi tersebut kepergok oleh AN selaku orang tua. Merasa tidak terina AN melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga.
Kapolsek Cempaga Iptu Bambang membenarkan adanya kasus tersebut. bahkan pihaknya telah menahan dan menetapkan N sebagai tersangka atas tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang (UU) Ri No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jadi UU,” pungkasnya.prs











