KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO,ID – Saat menjabat sebagai Kepala Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, MAL menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Ada yang dipakai untuk mendanai ritual tertentu, ada juga untuk hiburan malam. Total dana desa tahun 2021 yang dipakai MAL mencapai Rp191.066.070.
MAL akhirnya diamankan Satreskrim Polres Kapuas pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di lokasi Penambangan Miman Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kepada Tim Penyidik Polres Kapuas, saat diperiksa pada Senin (29/5), di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi, MAL mengakui dana BLT DD yang tidak disalurkan uangnya, selain dia pakai untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan juga untuk kebutuhan keluarga.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi ini terpaksa mereka jemput paksa pada Sabtu (27/5), saat berada di sebuah lokasi tambang masyarakat Himang setelah beberapa kali mengabaikan pemanggilan.
“Mantan Kades ini kita amankan, selain karena tidak kooperatif dan juga ada kesan mau melarikan diri, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana DD tahun 2021. Yang mana ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan seratus persen terutama BLT-DD yang lima bulan tidak disalurkannya pada KPM,” kata Kasat.
MAL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. c-yul