SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Sepasang kekasih berinisial MY (37) dan MR (24), diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu di dalam rumahnya di Jalan Anggur 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit. Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihaknya sudah lama menargetkan tersangka laki-laki dan kesulitan untuk meringkus MY.
“Dia (MY) merupakan target operasi lama, namun kita agak kesulitan untuk menangkapnya karena kita cukup kesulitan untuk memastikan kalau adanya barang bukti sabu yang di simpan nya,” jelas Bagus, Rabu (31/5). Pihak kepolisan mendapatkan informasi kalau pada saat itu MY ada menyimpan sabu dan akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Dengan cepat mereka langsung melakukan penyelidikan terhadap MY dan didapati kalau MY ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. “Dari hasil laporan yang kita dapatkan, kita lakukan penyelidikan terhadapnya dan didapati barang bukti tersebut,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan seorang wanita MR yang mengaku kalau dirinya ada Istri dari MY yang sudah melakukan pernikahan siri. Di jelaskan kalau barang bukti berupa sabu tersebut pertama kali ditemukan di tubuh MR yang mana pada saat itu sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip kecil diapit di paha. “Dua bungkus kami temukan pada wanita yang diapitnya di paha lutut,” jelas bagus.
Selanjutnya polisi terus menggeledah rumah tersangka yang ditemukan kembali 7 bungkus plastik klip kecil berisi sabu milik MR yang disembunyikan di dalam sebuah Dispenser. “Kami geledah rumahnya dan kami temukan 7 paket sabu di dalam dispenser yang pada bagian belakang sudah dibongkar untuk menyimpan 7 paket sabu itu,” bebernya.
Hingga kini kedua sepasang kekasih yang menjadi tersangka pengedaran narkoba jenis sabu beserta barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,6 gram, 1 unit Dispenser, 1 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta rupiah yang diduga sebagai uang hasil penjualan, sudah diamankan. Atas perbuatannya sepasang kekasih tersebut harus mendekap di balik jeruji, dan keduanya di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana 8 tahun. c-prs