+PH: JPU Diharap Segera Limpahkan ke Persidangan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perseteruan terkait kepemilikan lahan antara Hok Kim dan Alpin Laurence Jap dan kawan-kawan terus berlangsung. Alpin bahkan telah melaporkan Hok Kim atas dugaan penggelapan dokumen tanah ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Direktur Reskrimum Polda Kalteng menyatakan telah mengirimkan kembali berkas terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Tindak Pidama Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari Penyidik pada Polda Kalteng.
“Saat ini berkas dalam rangka penelitian,” beber Dwinanto, Senin (5/6).
Dia juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan arahan terkait kasus tersebut.
Menurut Dwinanto, dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Setelah penyidik kepolisian memenuhi petunjuk yang diberikan, maka berkas akan diserahkan lagi ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.
“Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19),” tandas Dwinanto.
Dari informasi yang dihimpun, perkara tersebut berlangsung cukup lama dan pihak kepolisian pernah menahan Hok Kim sebagai tersangka dugaan penggelapan. Namun penyidik kepolisian belum dapat memenuhi petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas. Akibatnya, Hok Kim lepas demi hukum, akibat habisnya masa penahanan oleh penyidik. Hingga kini proses perdata gugatan ingkar janji masih antara Hok Kim dan Alpin Cs masih berlangsung pada Pengadilan Negeri Sampit.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, menguraikan hal yang sama jika Kejati sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng terkait kelanjutan perkara ini.
“Penyidik Polda Kalteng kembali mengirimkan SPDP terkait perkara tersebut, ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas,” kata Dodik Mahendra.
Berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik Polda Kalteng, kata Dodik Mahendra, telah dilakukan gelar perkara dengan Jampidum dan diperoleh hasil masih diperlukan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Proses sekarang masih dalam pemberian petunjuk, di mana harapannya berkas perkara tersebut cepat selesai dan mudah-mudahan dilengkapi dan bisa P-21,” urainya.
Dodik menegaskan tidak ada unsur kesengajaan mengenai belum dikeluarkannya P21 atas perkara tersebut. Sejauh ini yang menjadi kendala adalah pembuktikan kepemilikan surat.
“Memang bukti itu harus diperkuat untuk proses persidangan. Bukti itu adalah senjata bagi JPU untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,” terangnya.
Diharap Segera Limpahkan
Masih belum dilimpahkannya tersangka Hok Kim atas kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh Kejati Kalteng mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak Alpin Lawrence Cs.
Anwar Sanusi, salah satu kuasa hukum mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng dapat segera melimpahkan kasus penggelapan sertifikat tersebut untuk segera dimejahijaukan.
Mengingat penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah kembali mengirimkan berkas tersangka Hok Kim ke JPU Kejati Kalteng sebagai tindak lanjut dari Surat Kejagung yang menyatakan berkas atas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Kita tentunya mengapresiasi JPU Kejati yang telah responsif usai menerima berkas yang dikirimkan kembali oleh penyidik Polda Kalteng. Tentunya harapan kami semua perkara ini bisa segera selesai dan dapat disidang,” ucapnya, Senin (5/6).
Sanusi juga turut mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah mengirimkan kembali berkas perkara tersangka Hok Kim ke Kejati Kalteng.
“Demi keadilan dari pihak pelapor, tentunya kami berharap perkara ini secepatnya bisa diselesaikan,” tuturnya. dre/fwa











