PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Joman Kalteng) Hendra J.P memergoki 6 truk besar dengan santai melintasi jalan Kota Palangka Raya pada Senin (12/6) sekitar pukul 22.45 WIB. Kejadian itu langsung diabadikan melalui video yang kemudian langsung viral di media sosial.
Dari video tersebut tampak beriringan 6 truk besar bergerak dengan lamban karena berat mengangkut kayu log dengan rata-rata diameter sekitar 1 meter lebih.
Ini untuk kesekian kalinya truk-truk tersebut melintas dari arah bundaran kecil dan RTA Milono. Diduga truk-truk tersebut melintas dari luar kota (Gunung Mas, Kapuas dan Pulang Pisau) kemudian masuk ke Jalan Kota Palangka Raya, kemudian diduga menuju pelabuhan Bahaur atau ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Ketua Joman Kalteng Hendra J.P kepada Tabengan mengaku bingung dengan aparat dan instansi terkait Palangka Raya, karena terkesan membiarkan saja truk-truk tersebut santai melintas.
“Sesuai UU 22/2009 aturannya sudah jelas. Dinas Kehutanan dan kepolisian mengecek kayunya, kepolisian dan Dishub menindak penggunaan jalannya. Dan BPTD XVI UPT Kemenhub sebagai pengelola jembatan timbang,” kata Hendra.
Hendra mengutif statemen Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Dedy Lampe di HU Tabengan dan Tabengan.co.id yang menyebutkan bahwa berdasarkan Surat dari BPTD XVI Kalimantan Tengah Nomor: AJ.004/1/3/BPTDXVI/2023 terkait dengan kegiatan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan B3, wajib memenuhi izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, serta wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan bermotor. Perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan mendukung program Zero ODOL (Over Dimensi Over Load), bahwa izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan B3 hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga diimbau kepada seluruh Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak mengeluarkan perizinan maupun surat keterangan dalam bentuk apapun.
“Ini sudah tegas aturannya, kenapa masih ada ngeyel? Bahkan tidak ada tindak dari pihak-pihak yang berkompeten menindaknya?,” tanya Hendra, saraya mendesak pemerintah dalam hal ini pihak-pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap truk-truk tersebut, yakni kepolisian, Disbub dan Dishut.












Ada kesan dan dibiarkan jalan umum d jadikan jalan lintas perusahaan sedangkan sudah ada tonase armada yg melewati jalan,,, bisa dcek truck melintas antara jam 9 malam keatas dgn bak ditutup terval