Hukrim  

Dijanjikan Kerja Pemandu Lagu, Ternyata Sehari Dipaksa Layani 5 Orang Tamu

TABENGAN/YULIANTINI DIPERIKSA – Destivani alias Mami Tia, mucikari yang berstatus sebagai tersangka, saat diperiksa di Mapolres Kobar.

+Mucikari Dilaporkan ke Polisi

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Destivani (33) atau yang akrab dipanggil Mami Tia, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Mucikari itu dilaporkan seorang wanita sebut saja Kembang (20). Mami Tia memaksa Kembang melayani 5 orang tamu berhubungan seks. Karena tak kuat, Kembang melaporkan Mami Tia ke polisi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Angga Yuli didampingi Kanit PPA Ipda Paulina Widyastuti, Kamis (15/6), menjelaskan korban awalnya kenal pelaku melalui Facebook. Saat itu sekitar awal Mei 2023, korban mencari pekerjaan lewat media sosial facebook. Kemudian korban menemukan akun facebook sebuah lowongan pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu.

Korban langsung tertarik dan menghubungi nomor yang ada pada iklan lowongan pekerjaan itu. “Kemudian korban ditelepon seorang wanita yang memperkenalkan diri Bunda Winda,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli. Korban sempat ditampung di Garut selama 8 hari untuk diajarkan cara menjadi pemandu lagu oleh Bunda Winda. Korban diberitahu oleh Bunda Winda akan dipekerjakan di Kalimantan.

Bunda Winda juga mengatakan bahwa korban akan bekerja di tempat Mami Sela di daerah Sampit. Hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja.  Ternyata saat sampai di Sampit, korban juga disuruh melayani tamu untuk berhubungan seks.

Pada 10 Juni 2023, korban minta pindah dengan Mami Sela  dengan alasan tidak betah. Korban pun diberikan kasbon oleh Mamih Sela sebesar Rp10.000.000. Korban lalu pindah ke tempat Mami Tia.  Tanggal 10 Juni sekitar pukul 15.30 WIB, korban dijemput oleh Mamih Tia di Sampit, kemudian pergi ke Kabupaten Kaotawaringin Barat, tepatnya di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.

“Sesampainva  di Desa Dawak, korban langsung disuruh untuk melayani tamu  sebanyak 10 kali. Tersangka ini menyuruh korban melayani tamu-tamu dalam waktu 3  hari, yaitu sejak korban baru datang ke Dawak pada tanggal 10 Juni 2023 hingga tanggal 12 Juni 2023,” ujar Angga Yuli.

Tersangka mematok tarif Rp300.000 untuk sekali berhubungan seks. Korban pun mengeluh capek karena harus berhubungan seks dengan tamu terus menerus. Tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Mami Tia mengajak korban pergi ke Pangkalan Bun, karena ada info kalau ada razia. Sesampainya di Pangkalan Bun, korban diajak Mami Tia menginap di sebuah hotel. Saat itu korban dan tersangka pisah kamar. “Kesempatan itu korban gunakan untuk kabur ke Kantor Kepolisian, menceritakan hai yang telah menimpa korban,” ujar Angga Yuli.

Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti  berupa 1 buah flashdisk berisi percakapan antara Tersangka dan Korban. Satu unit handphone merk Realme warna hitam. Tersangka dikenakan  Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.  c-uli