+Motif Asmara dan Sakit Hati
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Lodoy Tamus (74), akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan terhadap pria tersebut.
Mirisnya, pelaku pembunuhan ternyata adalah 3 wanita penyuka sesama jenis (Lesbian). Aksi pembunuhan telah dilakukan secara berencana.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, 3 tersangka yang ditangkap di Palangka Raya adalah Herlina alias Lina (27), Triwati Lestari alias Ajo (26) dan Mustika Rahayu alias Rama (27).
“Satu tersangka atas nama Herlina alias Lina berlaku sebagai otak pembunuhan. Tersangka ini juga pegawai korban yang bekerja di cafe Jalan Sisingamangaraja,” katanya saat rilis, Selasa (20/6).
Dia menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sebanyak 2 kali, yakni pada 3 dan 5 Juni. Adapun motif pembunuhan didasari rasa cemburu tersangka Herlina karena korban berpacaran dengan kekasihnya.
Kemudian motif kedua lantaran sakit hati karena pernah dimarahi oleh korban ketika bekerja di cafe.
“Jadi tiga tersangka ini adalah penyuka sesama jenis. Tersangka utama Herlina mengiming-imingi kedua tersangka lain untuk ikut membunuh dan akan mendapatkan uang cukup banyak,” sebutnya.
Faisal menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka utama Herlina membujuk korban untuk ikut ke kampungnya, dengan alasan ada acara pernikahan.
Kemudian pada Kamis (8/6), ketiga tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil rental, dengan alat pembunuhan telah disiapkan, seperti tali nilon dan palu.
Dalam perjalanan di daerah Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, korban dan ketiga tersangka berhenti untuk buang air kecil. Perjalanan kemudian dilanjutkan, hingga di simpang lima Timpah-Pujon-Buntok aksi pembunuhan dilakukan.
Tersangka Mustika Rahayu yang duduk di bagian belakang korban langsung mencekik menggunakan tali nilon, disusul oleh tersangka Triwati Lestari yang memegang tangan korban dan seketika memukul dada korban menggunakan palu sebanyak 5 kali yang sudah disiapkan di samping pintu mobil. Sementara posisi Herlina bertindak sebagai sopir.
Usai membunuh korban di dalam mobil, ketiganya melanjutkan perjalanan ke arah Buntok, lalu balik ke Pujon sebanyak 3 kali. Pukul 23.00 WIB, ketiganya berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan dan membuang mayat korban.
“Ketiga tersangka mengikat korban menggunakan tali, lalu menaruh pemberat berupa batu dan melemparkannya ke aliran sungai,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka lalu mengambil perhiasan yang dikenakan oleh korban, seperti kalung dan cincin kemudian menjualnya seharga Rp45 juta. Hasil penjualan perhiasan dari korban kemudian dibagi 3.
“Penyebab kematian korban disebabkan pukulan dari palu di bagian dada. Senada dengan hasil autopsi yang menyebutkan jika paru-paru korban dalam kondisi kering. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. fwa











