Hukrim

Pelepasan 9 Truk PT IFP, Dishub Kalteng Tidak Dilibatkan

15
×

Pelepasan 9 Truk PT IFP, Dishub Kalteng Tidak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DILEPAS- Transpotir yang mengangkut kayu PT IPF saat masih diamankan pada 9 September 2022 lalu.

+Dishut Kalteng: Transpotir Didenda

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 9 truk PT Industrial Forest Plantation (IFP) ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu. Tanpa ada kejelasan, 9 truk tersebut kemudian dilepaskan. Padahal, infonya ada tersangka yang sudah ditetapkan atas penggunaan jalan negara untuk mengangkut log kayu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy melalui Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Kalteng M Ikhsan Siddiq menjelaskan, kronologi awal memang benar ada sebanyak 9 truk PT IFP yang ditangkap. Sembilan truk tersebut, polisi hutan (Polhut) tidak berani menggiring ke Palangka Raya tanpa didampingi Dishub.

Berangkatlah jajaran anggota Dishub ke lokasi. Dari 9 truk tersebut, 3 truk ditempatkan di samping Rumah Jabatan Gubernur. Karena tidak muat, sisanya atau 6 truk dibawa ke Jalan Tjilik Riwut Km 5. Untuk keperluan penyelidikan, akhirnya semua truk dibawa ke terminal WA Gara. Itu kondisinya pada malam hari. Keesokan harinya, diupayakan koordinasi dengan pihak Polhut untuk meminta KIR kendaraan.

“Pada saat koordinasi, yang kita lakukan hanya semata meminta KIR atas kendaraan yang mengangkut log kayu tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak pihak Polhut dengan mengatakan nanti saja, sekarang biarkan kami (Polhut) menyelesaikan proses penyelidikan,” urai Ikhsan, terkait dengan penahanan truk PT IFP, Senin (19/6).

Dikatakan Ikhsan, beberapa kali datang untuk meminta hal yang sama, namun mendapatkan jawaban yang sama pula. Karena sudah berkali-kali diminta, namun tidak ada hasil, akhirnya didiamkan saja. Ternyata, truk tersebut sudah dilepaskan, dan itu Dishub Kalteng tidak mengetahui. Sebab, permasalahan truk yang mengangkut log milik PT IFP itu sudah ditangani oleh Polhut.

Ikhsan membenarkan infonya memang ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dishub Kalteng tidak mengetahui lebih jauh seperti apa kelanjutan permasalahan truk PT IFP karena sudah ditangani Polhut. Info lebih jelas, tentunya dapat berkomunikasi dengan pihak Polhut yang kemarin menangani, terlebih truknya sudah dilepaskan.

Transpotir PT IPF Didenda

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining mengatakan, truk pengangkut log kayu milik PT IFP itu awalnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dimaksud tentu saja masalah administrasi kepemilikan kayu. Kemudian, berkenaan dengan penggunaan jalan negara untuk mengangkut kayu tersebut.

“Hasil pemeriksaan, dokumen kepemilikan kayu PT IFP itu lengkap dan resmi. Jadi tidak ada alasan bagi kita dari Dinas Kehutanan untuk melakukan penahanan. Hanya saja, yang mendapatkan sanksi adalah pihak ketiga yang merupakan mitra dari PT IFP yang bertugas mengangkut kayu tersebut. Ada denda yang dikenakan kepada transpotir itu,” kata Agustan singkat, Kamis (8/6).

Dishut Kalteng, lanjut Agustan, hanya bisa berbicara sampai pada batasan kepemilikan dokumen. Apabila itu lengkap dan sah, tentunya Dishut Kalteng menyatakan itu sah. Di luar itu, apabila ada hal-hal yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga lain ditemukan pelanggaran, Dishut Kalteng tidak bisa mencampurinya.

Dishut Kalteng, ungkap Agustan, mendukung penuh langkah penindakan terhadap angkutan log kayu yang melanggar aturan. Dishut Kalteng juga siap untuk bekerja sama, berkoordinasi apabila memang ditemukan angkutan kayu yang diduga tidak memiliki izin. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *